MAMUJU, AKARNEWS.ID – Ketua KPID Sulbar Mu’min menegaskan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam lembaga penyiaran harus dikontrol ketat oleh manusia.
Hal ini disampaikan Mu’min saat menjadi pembicara pada Forum Group Disscussion dengan tema pengunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam menunjang operasional produksi dan penyiaran di Aula TVRI Jln Abd. Malik Pattana Endeng, Rangas, Selasa, (23/6/2026).
Dalam pemaparannya Mu’min mengapresiasi TVRI Sulbar atas terobosannya memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk membantu mengefektifkan operasional produksi dan penyiarannya, namun ia juga berpesan TVRI harus memastikan bahwa produk AI tersebut menjunjung tinggi nilai dan batasan etika, norma dan aturan penyiaran yang berlaku agar informasi yang di hasilkan tidak bias dan memiliki validitas yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan.
KPI sebut Mu’min, telah mengeluarkan surat tentang pemanfaatan kecerdasan artificial dalam program siaran pada lembaga penyiaran, edaran bernomor 1 Tahun 2026 ini sebagai jawaban terhadap penggunaan AI dalam berbagai sektor termasuk dalam program siaran oleh lembaga penyiaran, sebab selain sebagai alat bantu program penyiaran untuk mendukung operasional produksi AI juga berpotensi disalah gunakan yang dapat berdampak pada akurasi informasi, prinsip keberimbangan, transparansi dan kepercayaan masyarakat.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan lembaga penyiaran dalam pemanfaatan kecerdasan artificial ini lanjut Mu’min, yaitu, lembaga penyiaran wajib menyampaikan keterangan yang jelas dan dapat dipahami publik atas penggunaan suara dan/atau gambar dalam program siaran yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artificial, terutama jika pemanfaatan tersebut berpotensi memengaruhi persepsi khalayak terhadap realitas, fakta, dan kebenaran informasi.
Berikutnya pemanfaatan teknologi kecerdasan artifical dalam program siaran dilarang untuk meniru, memanipulasi, atau merekayasa wajah yang sah, serta dilarang menghasilkan konten yang melanggar hak azasi manusia, hak privasi, dan martabat seseorang.
Program siaran yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artificial wajib didasarkan pada itikad baik serta menghindari muatan atau hal-hal yang mengandung unsur porno/cabul, kebohongan, fitnah, sadisme, dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dan seluruh program siaran wajib mematuhi ketentuan di bidang penyiaran dan P3SPS, serta setiap program siaran harus berada dalam pengawasan/kontrol manusia, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggung jawabkan secara profesional, pungkasnya.
Mu’min juga mengapresiasi TVRI yang telah memberi ruang masyarakat menyaksikan ajang paling bergengsi piala dunia tahun ini, dengan slogan media pemersatu bangsa dan melalui bola gembira, TVRI membuktikan kedekatannya dengan masyarakat, hal ini dibuktikan piala dunia kali ini tak ada lagi keluhan yang masuk di KPID, sangat berbeda dengan piala dunia sebelumnya masyarakat banyak komplain terhadap penyelenggaraan pesta bola empat tahunan ini, bebernya.
Hadir pada kegiatan FGD, Kepsta TVRI Mahyar Jamal, Koorbid PIS KPID Sulbar Nur Ali, Kepsta RRI Mamuju Rina Irfantini, Pejabat KominfoSS Sulbar, Pejabat Perwakilan BI, Rektor Unimaju Dr. H. Muh. Tahir dan tamu undangan lainnya.
Tidak ada komentar