SPBU Sarampu, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman. Foto: ist.POLMAN, AKARNEWS.ID – Praktik curang distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akhirnya berbuah sanksi tegas. PT Pertamina Patra Niaga resmi menjatuhkan skorsing kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 74.913.64 Sarampu, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Sanksi penghentian operasi sementara ini berlaku selama sepekan, terhitung sejak 18 hingga 24 Juni 2026.
Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Rainer Axel Gultom, membenarkan penjatuhan sanksi tersebut. Keputusan ini diambil menyusul adanya laporan dan temuan bahwa pihak SPBU kerap mendistribusikan BBM secara ilegal serta mengabaikan sejumlah prosedur operasional standar.
”Sudah berlaku tanggal 18 Mas, skorsing solar” ujar Rainer saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (19/6/2026).
Penjatuhan sanksi ini juga tidak ditampik oleh pihak manajemen SPBU Sarampu. Manajer SPBU, Ahmad, mengonfirmasi bahwa SPBU yang dikelolanya sedang menjalani masa hukuman.
“Sudah, dari kemarin berlaku sampai tanggal 24,” jawabnya singkat.
Modus Operandi “Pagi Tidur, Malam Begadang”
Tindakan tegas dari Pertamina ini merupakan buntut dari maraknya praktik pelangsiran BBM jenis Pertalite dan Solar di SPBU Sarampu. Aktivitas ilegal yang kerap dijuluki sindiran “Pagi Tidur, Malam Begadang” ini menjadi biang keladi kosongnya stok BBM di pagi hari.
Berdasarkan hasil investigasi Serikat Nelayan Indonesia (SNI), sindikat pelangsir beroperasi secara leluasa dan rutin antara pukul 23.00 hingga 02.00 WITA. Modus yang digunakan adalah mengerahkan armada roda empat, seperti Toyota Kijang dan Suzuki APV, yang tangkinya diduga kuat telah dimodifikasi menjadi “tangki siluman”.
Kendaraan-kendaraan tersebut menguras BBM subsidi untuk kemudian diperjualbelikan kembali di atas harga eceran resmi.
Aktivitas pengisian pada malam hari ini sebelumnya diakui secara terang-terangan oleh Manajer SPBU Sarampu, Ahmad. Ia berdalih, konsumen malam didominasi oleh nelayan yang terpaksa meminjam mobil karena adanya larangan menggunakan jerigen.
Meski membantah mengetahui adanya penggunaan tangki modifikasi, Ahmad membenarkan bahwa kendaraan yang sama kerap mengisi BBM berulang kali.
”Kita kan ada batasan pengisian Rp400 ribu sampai Rp500 ribu, dan (mereka) bolak-balik. Kalau tangki modifikasi saya tidak tahu, bisa datang sendiri lihat langsung kalau malam,” ungkap Ahmad, Rabu (3/6/2026) lalu.
Nelayan Jadi Korban
Habisnya kuota BBM bersubsidi pada malam hari memukul telak roda ekonomi masyarakat kecil, khususnya para nelayan di Polewali Mandar.
Perwakilan SNI, Muh Ifrad, mengecam keras aktivitas ilegal yang telah merampas hak para nelayan selaku penerima manfaat utama program subsidi pemerintah tersebut.
”Kejadian seperti ini tentu sangat merugikan nelayan yang sangat bergantung pada BBM untuk melaut. Ketika pagi hari stok sudah habis, itu menghambat aktivitas dan berdampak langsung pada penghasilan mereka,” keluh Ifrad.
Menyikapi temuan sindikat yang diduga telah berlangsung lama dan mendapat ‘bekingan’ oknum tertentu ini, SNI mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh. Masyarakat berharap aktor intelektual di balik rantai distribusi ilegal ini dapat dibongkar, serta pengawasan di SPBU Polman semakin diperketat agar kelangkaan buatan ini tidak kembali mencekik rakyat kecil.


Tidak ada komentar