DPRD dan Pemkab Polman Sepakati 3 Raperda Baru, Fokus Genjot PAD dan Aturan Desa

Avatar photo
Kamaruddin Kay
30 Jun 2026 19:38
2 menit membaca

 

POLMAN, AKARNEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara oleh Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly, bersama Bupati Polman, H. Samsul Mahmud, dalam Rapat Paripurna pada Selasa (30/06/2026).

​Persetujuan bersama ini dilakukan setelah Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III DPRD Kabupaten Polman menyampaikan laporan akhir dan hasil telaah mereka terhadap ketiga draf regulasi tersebut.

​Adapun tiga Raperda yang disepakati meliputi:

​Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

​Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

​Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

​Ketua Pansus I, Agus Pranoto, menjelaskan bahwa revisi terhadap ketiga aturan daerah ini memiliki urgensi yang tinggi.

Tujuannya adalah untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi, meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola pajak dan retribusi yang lebih baik.

​”Draf rancangan Perda ini telah ditelaah dan dicermati. Kami berharap peraturan pelaksanaan dari Perda ini nantinya dapat lebih optimal dan mendetail secara operasional. Sehingga betul-betul efektif, dan yang terpenting tetap konsisten serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Agus.

​Melihat pentingnya regulasi tersebut, seluruh perwakilan Pansus secara bulat mengusulkan agar ketiga Raperda segera disahkan dan diimplementasikan.

​Merespons persetujuan tersebut, Bupati Polman, H. Samsul Mahmud, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bergerak cepat menindaklanjuti seluruh tahapan yang tersisa. Ia menargetkan agar substansi dari regulasi ini dapat segera diimplementasikan dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat luas.

​”Persetujuan bersama yang kita laksanakan pada hari ini bukanlah akhir dari proses pembentukan Peraturan Daerah. Ini justru merupakan tahapan penting yang menandai telah selesainya pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” ucapnya dalam sambutan.

​Selanjutnya, ketiga Raperda yang telah disepakati ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, sebelum akhirnya ditetapkan dan resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x