
POLMAN, AKARNEWS.ID – Bertahun-tahun lamanya, Mawar (bukan nama sebenarnya) seorang ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) hanya sebatas ruang sempit tempat ia dipasung.
Perempuan 28 tahun asal Desa Barumbung, Kecamatan Matakali, Polewali Mandar itu akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat, 10 Juli lalu. Rantai yang membelenggunya diputus setelah petugas Dinas Sosial turun tangan mengetuk pintu keluarganya.
Pembebasan Mawar diklaim sebagai bagian dari kampanye besar pemerintah mencetak ‘Indonesia Bebas Pasung’. Kepala Dinas Sosial Polewali Mandar, Muh. Faizal, membawa rombongan gabungan mulai dari utusan Kementerian Sosial, aparat desa, hingga petugas puskesmas untuk memberikan tekanan advokasi sekaligus mengedukasi keluarga agar mengakhiri praktik tak manusiawi tersebut.
Namun, lepas dari pasungan tak lantas membuat Mawar segera mendapatkan penanganan medis yang memadai. Rencana pemerintah merujuk perempuan itu ke ruang kesehatan jiwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu terpaksa jalan di tempat.
Faizal beralasan, penundaan itu terjadi karena fasilitas kesehatan daerah tak mampu lagi menampung pasien. Seluruh ranjang di bangsal kejiwaan rumah sakit tersebut dilaporkan telah penuh terisi.
”Yang bersangkutan baru bisa dirujuk setelah ada kamar yang kosong,” tutur Faizal.
Untuk menambal kelemahan fasilitas tersebut, Faizal berjanji instansinya bersama dinas kesehatan dan aparat desa akan memantau kondisi Mawar secara berkala. Selama masa tunggu yang belum pasti itu, pemantauan diklaim sebagai satu-satunya cara untuk memastikan sang pasien tetap aman di lingkungan rumahnya.
Pemerintah daerah mengklaim advokasi semacam ini bertujuan meredam kebiasaan warga mengurung penderita gangguan jiwa. Di atas kertas, program pembebasan ini menjanjikan pemulihan dan kehidupan yang bermartabat. Namun, penuhnya kapasitas RSUD Andi Depu kembali menyingkap realitas telanjang: bahwa kampanye mulia memanusiakan disabilitas mental di Polewali Mandar masih tersandung infrastruktur kesehatan yang kedodoran.


Tidak ada komentar