
Mamasa, akarnews.id – Di tengah bayang-bayang ancaman bencana alam yang kerap melanda Kabupaten Mamasa, nasib para relawan di garda terdepan justru dinomortatagkan.
Dugaan korupsi pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Taruna Siaga Bencana (Tagana) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Sosial (Dinsos) Mamasa memicu kemarahan publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa kini didesak turun tangan mengusut tuntas indikasi kerugian negara sebesar Rp109,04 juta.
Kasus ini dinilai memukul langsung kesiapan mitigasi bencana daerah. Relawan Tagana yang seharusnya dibekali perlengkapan memadai untuk menolong warga saat krisis, harus gigit jari karena alokasi seragam mereka disunat hingga lebih dari separuh.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, dari total dana Rp200 juta yang dialokasikan untuk 200 setel seragam, Dinsos Mamasa hanya membelanjakan Rp68,4 juta.
Dana tersebut cuma cukup untuk membeli 87 setel seragam dan topi. Sementara sisa uang sebesar Rp109,04 juta diduga kuat menguap melalui laporan belanja fiktif.
Akibatnya, puluhan relawan tidak mendapatkan seragam resmi. Hal ini berpotensi menyulitkan identifikasi dan koordinasi petugas saat terjadi evakuasi bencana di lapangan kondisi yang berdampak langsung pada keselamatan warga terdampak musibah.
Skandal ini kian memanas setelah terjadi aksi saling tuding di internal Dinsos Mamasa terkait siapa yang menikmati uang kerugian negara tersebut.
Dilansir dari referensimedia.com, Kepala Bidang Penanganan Bencana Dinsos Mamasa, Arianto Botta, secara terbuka menyebut adanya tekanan dari pimpinan dinas untuk memotong anggaran. Ia mengklaim diajukan syarat setoran ‘jatah’ (fee) sebesar 30 persen atau Rp60 juta agar anggaran seragam tersebut bisa diloloskan.
”Saya langsung antarkan (uang fee) ke rumahnya begitu anggaran cair,” kata Arianto, Kamis (7/8/2026).
Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh mantan Kepala Dinsos Mamasa, Usman. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, (1/9/2026), Usman membantah telah meminta maupun menerima jatah uang seragam bencana tersebut dan melimpahkan seluruh kekacauan pengadaan kepada anak buahnya.
”Bukan saya. Artinya tidak benar itu ungkapan Kepala Bidang Arianto ini. Anggaran itu 100 persen diserahkan dan dikelola oleh bidang,” ujar Usman.
Usman mengaku baru mengetahui adanya selisih belanja fiktif setelah laporan pemeriksaan BPK keluar. Ia mengklaim telah memerintahkan bawahannya untuk memulangkan uang negara tersebut dan menyebut pengembalian dana saat ini sudah mencapai lebih dari 50 persen.
“Laporan terakhir yang saya terima itu sudah ada pengembalian 50 persen” Katanya.
Meski ada pengembalian uang, publik dan pengamat hukum menilai proses hukum tidak boleh terhenti.
Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi yang telah terjadi, terlebih korupsi ini menyasar pos anggaran kemanusiaan dan penanggulangan bencana yang menyangkut hajat hidup warga Mamasa. (*)


Tidak ada komentar