Jelang Sidang Tuntutan, Keluarga Korban Pembunuhan Notaris Wonomulyo Harap JPU Beri Hukuman Mati

Avatar photo
Kamaruddin Kay
19 Jun 2026 16:46
2 menit membaca

POLMAN, AKARNEWS.ID — Menjelang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keluarga korban pembunuhan notaris di Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, secara tegas mendesak agar terdakwa Ahmad dituntut hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

​Desakan ini disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah fakta di persidangan yang mengarah kuat pada unsur tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Perwakilan keluarga korban, Decivan Husain, memaparkan bahwa selama proses persidangan terbukti terdakwa memiliki jeda waktu yang cukup untuk membatalkan niat jahatnya. Namun, terdakwa tetap melanjutkan aksinya yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

​”Kondisi tersebut memperlihatkan secara jelas adanya unsur perencanaan yang dilakukan terlebih dahulu sebelum tindak pidana dieksekusi,” ujar Decivan.

​Dugaan pembunuhan berencana ini turut diperkuat oleh keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di pengadilan. Rangkaian tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dinilai telah memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana.

​Lebih jauh, pihak keluarga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan. Beredarnya video penangkapan yang memperlihatkan terdakwa tersenyum kepada aparat kepolisian semakin menggoreskan luka dan penderitaan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

​Tindakan terdakwa juga dinilai oleh keluarga sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Berdasarkan fakta persidangan, korban meregang nyawa dengan penderitaan hebat akibat sejumlah luka tebasan senjata tajam yang dilakukan secara berulang dan sadis.

​Oleh karena itu, keluarga menaruh harapan besar pada profesionalitas dan objektivitas JPU dalam sidang pembacaan tuntutan mendatang. Hukuman maksimal dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk memberikan rasa keadilan, sekaligus menjadi peringatan keras agar kejahatan serupa tidak terulang di masyarakat.

​”Kami percaya integritas aparat penegak hukum akan diuji dalam perkara ini. Kami berharap tidak ada toleransi terhadap pelaku yang terbukti melakukan pembunuhan berencana secara sadis. Demi keadilan bagi korban dan keluarga, kami berharap terdakwa Ahmad dituntut dengan hukuman maksimal, baik pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup,” tegas Decivan.

​Saat ini, jalannya persidangan masih terus berlanjut. Publik dan pihak keluarga korban kini menanti langkah tegas dari JPU untuk memberikan tuntutan yang setimpal atas perbuatan terdakwa pada agenda persidangan berikutnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x