
Sidang kedua, jaksa penuntut bacakan tuntutan kepada pelaku pembunuhan yang melibatkan ayah dan anak di Wonomulyo.POLMAN, AKARNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa anak berinisial AR dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Wonomulyo. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Polewali pada Senin (4/4/2026), JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Tuntutan 10 tahun tersebut merupakan masa hukuman maksimal yang dapat diberikan dalam konteks perkara anak yang terlibat dalam tindak pidana berat. Terdakwa AR didakwa turut serta dalam peristiwa yang merenggut nyawa korban bersama terdakwa utama lainnya.
Hadirnya keluarga korban dalam ruang sidang mempertegas komitmen mereka untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Melalui perwakilan keluarga, Decivan Husain, S.H., pihak korban menyampaikan apresiasi kepada JPU atas tuntutan yang dinilai telah mempertimbangkan rasa keadilan dan objektivitas hukum.
“Kami dari pihak keluarga korban mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut secara maksimal terhadap terdakwa anak. Kami menilai tuntutan ini telah mencerminkan objektivitas dan menggunakan hati nurani,” ujar Decivan usai persidangan.
Lebih lanjut, Decivan berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali dapat memberikan putusan yang selaras dengan tuntutan JPU. Ia menekankan pentingnya vonis yang adil guna memberikan kepastian hukum bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat menilai secara objektif serta mengabulkan tuntutan JPU dengan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa anak,” tegasnya.
Pihak keluarga juga menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus ini tidak akan berhenti hingga putusan akhir dibacakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh fakta persidangan tetap jernih dan tidak ada upaya untuk mengaburkan kebenaran selama proses hukum berjalan.
Setelah pembacaan tuntutan ini, persidangan akan dilanjutkan ke agenda berikutnya sebelum mencapai tahap vonis. Hingga saat ini, situasi hukum berjalan kondusif, dan masyarakat diimbau untuk tetap menghormati prosedur peradilan yang berlaku serta menunggu putusan resmi dari pihak pengadilan. (*)


Tidak ada komentar