AKARNEWS.ID, MAMUJU – Seorang suami bernama Jamal di Desa Tommo 2 dibekuk Kepolisian Sektor Tommo Kabupaten Mamuju usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Selasa, (12/11/2024).
Tindakan brutal itu dilakukan menggunakan senjata tajam jenis parang dan dalam keadaan mabuk usai pesta narkoba jenis sabu.
Kapolsek Tommo, Iptu H. Muhtar mengatakan, personel Polsek Tommo segera mendatangi lokasi kejadian usai mendapat laporan dari masyarakat.
Setelah tiba di TKP polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Ketika Jamal pelaku KDRT diamankan dan diinterogasi, ia mengaku menganiaya dan ancam dengan senjata tajam istrinya karena mabuk setelah konsumsi narkoba jenis sabu” kata Iptu Muhtar.
Selain itu, Personil Polsek Tommo melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang bertugas menjadi kurir dan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Adapun terduga pelaku yang diamankan yakni atas nama EDO (32) yang berprofesi sebagai penjual bakso bertugas selaku kurir narkoba, sedangkan pengedar dan atau pemilik narkoba jenis sabu atas nama Putu Sumayansyah” Ujar Kapolsek
Polsek Tommo mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti seperti 1 senjata tajam jenis parang, 1 bungkus plastik jenis sabu dan alat hisap berupa botol aqua, korek api dan pirex kaca.
Tiga orang pelaku tindak pidana tersebut kemudian diamakan di Polres Mamuju.