

Penulis : Zulkarnain Hasanuddin, S.E., M.M (Dosen STIE Yapman Majene / Founder GARANSI Institute)
OPINI – Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029, merupakan salah satu momentum paling menentukan dalam sejarah demokrasi pasca-Reformasi.
Kebijakan ini tidak hanya akan mengubah teknis elektoral, tetapi merekonstruksi relasi antara politik nasional dan politik lokal dalam sistem demokrasi Indonesia.
Selama dua dekade terakhir, desain pemilu serentak telah melahirkan fenomena politik yang disebut sebagai coattail effect atau “efek ekor jas”, yakni situasi ketika popularitas calon presiden secara otomatis mengangkat elektabilitas partai maupun calon legislatif di tingkat daerah. Dalam realitas politik, kompetisi lokal sering kehilangan otonomi politiknya karena terserap dalam arus besar kontestasi nasional.
Akibatnya, kualitas demokrasi lokal cenderung bergantung pada figur-figur nasional yang memiliki elektabilitas dan kapital yang kuat, bukan pada kapasitas kader maupun relevansi program daerah.
Jika membaca Keputusan MK tersebut, sepertinya sebagai upaya memperkuat substansi otonomi politik lokal. Pemilu daerah tidak lagi hanya menjadi “second line” dari pemilihan presiden, tapi berubah jadi arena independen yang memungkinkan masyarakat menilai secara lebih rasional kualitas calon kepala daerah maupun anggota DPRD berdasarkan persoalan konkret di wilayahnya.
Sehingga, isu pendidikan, kesehatan, ketimpangan pembangunan, tata kelola sumber daya, hingga pelayanan publik berpotensi memperoleh ruang deliberasi yang lebih luas dibanding sebelumnya.
Pemisahan ini memiliki nilai positif karena dapat memperdalam local accountability. Kepala daerah dan elite lokal tidak lagi mudah berlindung di balik popularitas elite pusat.
Partai politik dipaksa melakukan kaderisasi yang lebih serius serta membangun basis sosial yang nyata di daerah. Demokrasi lokal tidak lagi bergantung sepenuhnya pada mobilisasi citra nasional, tetapi bertumpu pada kapasitas organisasi politik dalam merawat kedekatan dengan masyarakat.
Hanya, optimisme tersebut tidak boleh menutup mata terhadap berbagai konsekuensi struktural yang mengikutinya. Salah satu persoalan paling serius adalah meningkatnya biaya politik. Pemisahan jadwal pemilu berarti partai harus menggerakkan mesin politik dalam dua momentum besar yang berbeda.
Dalam konteks demokrasi yang biaya elektoralnya sudah sangat mahal, kondisi ini berpotensi memperbesar ketergantungan kandidat terhadap oligarki ekonomi dan pemodal politik. Jika tidak diimbangi reformasi pendanaan politik yang transparan, maka demokrasi lokal justru dapat semakin rentan terhadap praktik klientelisme dan politik uang.
Selain itu, adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan persoalan birokrasi dan legitimasi kekuasaan. Kekosongan masa jabatan kepala daerah berpotensi diisi oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk pemerintah pusat.
Sebagai negara demokrasi, situasi tersebut jadi problematik karena memperpanjang praktik pemerintahan oleh pejabat yang tidak memperoleh mandat langsung dari rakyat. Jika mekanisme pengawasan lemah, maka sentralisasi kekuasaan melalui penunjukan Pj dapat menciptakan inkonsistensi/paradoks demokrasi di tengah semangat penguatan otonomi daerah.
Pemisahan pemilu nasional dan daerah juga berpotensi mengubah pola perilaku pemilih. Masyarakat kemungkinan menjadi lebih rasional dalam membedakan pilihan nasional dan lokal.
Akan tetapi, di sisi lain, intensitas polarisasi politik bisa berlangsung lebih panjang karena siklus kontestasi tidak lagi terkonsentrasi dalam satu momentum. Artinya, Indonesia dapat memasuki fase kompetisi politik yang nyaris tanpa jeda.
Oleh Karena itu, tantangan utama demokrasi saat ini pasca-putusan MK, bukan lagi soal teknis penyelenggaraan pemilu saja, tetapi juga bagaimana memastikan demokrasi lokal benar-benar tumbuh menjadi ruang partisipasi publik yang sehat.
Negara harus memperkuat regulasi pendanaan politik, memperketat pengawasan praktik politik uang, membatasi kewenangan Pj kepala daerah secara ketat, serta mendorong pendidikan politik masyarakat agar demokrasi tidak hanya menjadi ritual elektoral yang mahal.
Putusan MK ini, sekaligus penanda fase baru evolusi demokrasi Indonesia. Sebab dapat menjadi jalan menuju pendewasaan demokrasi berbasis lokal yang lebih substantif, namun juga dapat melahirkan fragmentasi politik yang lebih kompleks apabila tidak diikuti reformasi kelembagaan yang memadai. (*)


Tidak ada komentar