Tersangka Kasus Penembakan Husain di Campalagian Bertambah, 4 Orang Telah Diamankan

Avatar photo
Kamaruddin Kay
24 Okt 2025 19:33
2 menit membaca

AKARNEWS.ID, POLMAN — Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali mengamankan satu tersangka baru dalam kasus penembakan yang menewaskan Husain alias Caing pada (20/9/2025) lalu di Jalan Poros Sumarrang, Desa Lagi-Lagi, Kecamatan Campalagian.

Saat ini, total sudah empat (4) orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Polman. Sebelumnya, tiga pelaku yang terlibat dalam penembakan sudah diamankan.

Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris, menjelaskan bahwa tersangka terbaru berinisial AF alias C ditangkap di Kabupaten Pinrang.

“Jadi sebelumnya sudah ada tiga orang tersangka. Kemarin ada perkembangan baru, satu lagi atas nama AF alias C juga ditetapkan tersangka,” kata Muhapris, Jumat, (24/10/2025).

Ia menambahkan, peran AF alias C dalam kasus penembakan caing akan disampaikan saat press rilis yang dijadwalkan pekan depan.

Muhapris juga menyebutkan AF sebelumnya sudah masuk dalam Dafta Pencaharian Orang (DPO) Satresnarkoba dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus penembakan tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti tambahan yang ditemukan di lapangan.

“Kami dari Polres Polman terus melakukan pengembangan. Kemungkinan adanya tersangka baru tetap terbuka,” ujar Kasihumas dalam Keterangannya di Media.

Selain menyampaikan perkembangan kasus, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial.

“Sebelum ada rilis resmi dari Polres Polman, masyarakat diimbau tidak menyebarkan isu atau berita yang belum jelas sumbernya. Ini untuk mencegah penyebaran hoaks yang bisa menimbulkan keresahan,” tegas Muhapris.

Sebelumnya, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Polman menetapkan 3 (tiga) orang tersangka kasus penembakam yang menewaskan pria bernama Husain di Kecamatan Campalagian, Polman pada tanggal 20 September 2025 lalu. Tiga pria tersebut  masing-masing berinisial DR, F dan AK.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi menjelaskan bahwa ketiga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Polman.

“Kami sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka untuk sementara, kemudian tersangka tersebut kami sudah melakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi dalam keterangan Persnya, Senin, (20/10/2025).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x