

Penulis : Zulkarnain Hasanuddin, S.E., M.M (Akademisi / Founder GARANSI Institute )
OPINI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah membuka babak baru dalam desain demokrasi elektoral Indonesia. Pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029 diproyeksikan sebagai upaya memperkuat efektivitas pemilu, memperjelas isu nasional dan lokal, sekaligus mengurangi beban kompleksitas pemilu serentak yang selama ini dinilai terlalu berat. Secara politik, gagasan ini memang memiliki argumentasi rasional dalam perspektif tata kelola demokrasi yang efektif.
Namun di balik semangat reformasi elektoral tersebut, terdapat problem mendasar yang justru menyisakan pertanyaan serius dalam aspek hukum tata negara, stabilitas politik, dan keberlanjutan demokrasi lokal.
Persoalan utama terletak pada adanya jeda waktu sekitar 2,5 hingga 2,6 tahun antara berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dengan pelaksanaan Pemilu Lokal pada 2031. Dalam konteks eksekutif daerah, negara masih memiliki instrumen administratif melalui mekanisme Penjabat (Pj.) gubernur maupun bupati/wali kota. Skema ini sebelumnya pernah digunakan dalam masa transisi pilkada serentak dan secara normatif memiliki legitimasi hukum.
Walaupun tetap memunculkan kritik mengenai minimnya legitimasi demokratis karena kepala daerah dipilih melalui mekanisme penunjukan, setidaknya negara masih memiliki jalan keluar sementara.
Namun problem menjadi jauh lebih kompleks ketika berbicara mengenai lembaga legislatif daerah. DPRD provinsi maupun kabupaten/kota merupakan representasi langsung kedaulatan rakyat di daerah. Berbeda dengan jabatan eksekutif yang dapat diisi oleh pejabat birokrasi, kekosongan legislatif tidak memiliki mekanisme pengganti dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Konstitusi maupun undang-undang tidak mengenal konsep “Penjabat DPRD”. Kondisi inilah Putusan MK berpotensi melahirkan ruang kosong konstitusional (constitutional vacuum) yang belum pernah terjadi dalam sejarah demokrasi Indonesia.
Dalam pendekatan hukum tata negara, keberadaan DPRD bukan hanya pelengkap pemerintahan daerah, tetapi unsur fundamental penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 UUD 1945. Ayat 3.
Pemerintah daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) yang anggotanya dipilih melalui Pemilu, kemudian ditegaskan dalam UU No 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 96 ( DPRD Provinsi ) dan pasal 149 ( DPRD Kabupaten / Kota ).
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Jika lembaga ini kosong selama kurang lebih 2,6 tahun, maka akan muncul pertanyaan besar, siapa yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah? Siapa yang membahas APBD? Siapa yang menyusun dan menetapkan perda? Kekosongan tersebut dapat menciptakan situasi pemerintahan daerah yang sangat sentralistik dan minim kontrol demokratis.
Secara politik, kondisi ini berpotensi memperlemah kualitas demokrasi lokal. Selama era reformasi, Indonesia justru bergerak ke arah penguatan desentralisasi dan otonomi daerah sebagai instrumen distribusi kekuasaan. Kehadiran DPRD menjadi simbol representasi politik masyarakat lokal dalam menentukan arah pembangunan daerahnya sendiri.
Jika lembaga tersebut vakum dalam waktu yang panjang, maka ruang partisipasi politik rakyat di daerah secara substantif ikut mengalami kevakuman. Demokrasi lokal akan kehilangan arena deliberatifnya.
Kekosongan DPRD juga dapat melahirkan ketimpangan relasi kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam situasi tanpa parlemen daerah, kepala daerah yang dijabat oleh Penjabat akan cenderung lebih berorientasi vertikal kepada pemerintah pusat dibanding horizontal kepada rakyat daerah. Akibatnya, otonomi daerah dapat mengalami degradasi menjadi simbol administrasi birokratik saja, bukan arena demokrasi partisipatoris.
Di sisi lain, putusan MK sesungguhnya lahir dari semangat memperbaiki kualitas demokrasi elektoral. MK tampaknya ingin menghindari penumpukan agenda politik nasional dan lokal dalam satu momentum pemilu serentak. Pemisahan pemilu memang dapat menciptakan fokus isu yang lebih jelas.
Pemilu nasional berbicara mengenai arah negara, sedangkan pemilu lokal berbicara mengenai kebutuhan daerah. Akan tetapi, desain kelembagaan transisinya tampak belum sepenuhnya dipikirkan secara komprehensif, terutama terkait keberlanjutan legitimasi demokrasi di tingkat lokal.
Karena itu, Negara harus segera mencari formulasi konstitusional yang tepat sebelum skema ini diberlakukan pada 2029. Salah satu opsi yang dapat menjadi diskursus adalah perpanjangan masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 melalui rekayasa konstitusional terbatas lewat undang-undang, meskipun hal ini juga akan memicu perdebatan terkait prinsip periodisasi kekuasaan.
Opsi lain pembentuk UU ( DPR RI ) tidak menindaklajuti putusan MK tersebut ( Baca : Histori DPR RI tidak / belum menindaklanjuti putusan MK ),atau Pemerintah mendorongnya dengan menerbitkan PERPPU berdasarkan putusan MK nomor 138/PUU-VII/2009 tentang syarat dikeluarkannya PERPPU oleh pemerintah.
Sebab apabila ruang kosong demokrasi ini dibiarkan, maka Indonesia sedang mempertaruhkan prinsip representasi rakyat yang selama ini menjadi fondasi utama demokrasi pasca reformasi.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak dapat dilihat dalam perspektif pemisahan jadwal pemilu saja, tetapi memastikan bagaimana negara menjaga kesinambungan legitimasi demokrasi di daerah. Demokrasi bukan hanya bagaimana pemilu terlaksana, tetapi lebih fundamental tentang eksistensi Negara. Jika tidak dikelola secara hati-hati, maka pemisahan pemilu yang dimaksudkan untuk memperkuat demokrasi justru dapat melahirkan paradoks baru, demokrasi yang berjalan tanpa representasi rakyat di daerah.


Tidak ada komentar