“Panic Buying BBM di Sulbar” (Krisis Kepercayaan dan Disrupsi Tata Kelola Energi)

Avatar photo
Kamaruddin Kay
3 Apr 2026 14:07
4 menit membaca

Penulis : Zulkarnain Hasanuddin, S.E.,M.M (Dosen STIE Yapman Majene)

OPINI – Fenomena panic buying BBM yang terjadi di wilayah Sulawesi Barat—terutama di Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar—dalam beberapa hari terakhir merupakan gejala sosial-ekonomi yang tidak dapat dipandang sebagai dinamika pasar biasa.

Antrian kendaraan hingga dua kilometer di hampir seluruh SPBU menandakan adanya gangguan serius pada ekspektasi publik, distribusi energi, serta tata kelola pengawasan pasar. Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi ini mencerminkan kegagalan simultan antara manajemen informasi, distribusi logistik, dan penegakan regulasi.

Secara teoritis, panic buying terjadi bukan semata karena kelangkaan riil, tetapi karena perceived scarcity—persepsi kelangkaan yang dipicu oleh ketidakpastian.

Ketika negara sebelumnya menyampaikan tidak ada kenaikan harga BBM per 1 April 2026, namun di lapangan terjadi lonjakan permintaan yang tidak terkendali, maka terdapat trust gap antara kebijakan formal dan realitas dilapangan. Dalam situasi ini, masyarakat bertindak rasional dalam kerangka ketidakpastian: membeli sebanyak mungkin untuk menghindari risiko kehabisan di masa yang akan datang. Namun rasionalitas individual tersebut justru melahirkan irasionalitas berjamaah berupa kelangkaan semu.

Lebih jauh, fenomena ini tidak berdiri sendiri. Tetapi memicu efek domino terhadap kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan lainnya. Dalam kerangka teori transmisi biaya (cost-push inflation), BBM sebagai input utama distribusi memiliki peran strategis dalam menentukan harga barang.

Ketika distribusi terganggu atau harga di tingkat pengecer tidak terkendali, maka pelaku pasar akan melakukan penyesuaian harga secara oportunistik. Di sinilah terlihat adanya praktik moral hazard, baik oleh oknum penimbun BBM maupun pengecer yang memanfaatkan situasi krisis untuk meraih keuntungan berlebih.

Dari sisi tata kelola, terdapat tiga problem utama.

Pertama, lemahnya sistem distribusi dan pengawasan BBM yang membuka ruang penimbunan. Kedua, kegagalan komunikasi publik yang tidak mampu meredam kepanikan masyarakat. Ketiga, absennya intervensi cepat terhadap distorsi harga di tingkat mikro, khususnya pada pengecer informal di pinggir jalan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan solutif yang bersifat komprehensif dan terintegrasi.

Pertama, negara melalui regulator energi dan aparat penegak hukum harus segera melakukan operasi pasar dan inspeksi mendadak (sidak) secara masif di seluruh SPBU dan jalur distribusi.

Penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan bukan hanya penting secara hukum, tetapi juga sebagai sinyal kuat untuk memulihkan kepercayaan publik (restoring public trust). Tanpa penegakan hukum yang visible, kepanikan akan terus direproduksi.

Kedua, pemerintah perlu membangun sistem distribusi berbasis data dan digitalisasi, misalnya melalui pembatasan pembelian berbasis identitas kendaraan atau kuota harian. Kebijakan ini penting untuk memastikan distribusi yang lebih adil serta mencegah akumulasi oleh pihak tertentu. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa intervensi berbasis data mampu menekan praktik spekulatif secara signifikan.

Ketiga, komunikasi publik harus dilakukan secara lebih adaptif, transparan, dan real-time. Negara tidak cukup hanya menyampaikan bahwa “harga tidak naik”, tetapi juga harus menjelaskan kondisi stok, distribusi, serta langkah konkret yang sedang dilakukan.

Dalam era disrupsi informasi, kecepatan dan kejelasan komunikasi menjadi instrumen kebijakan yang sama pentingnya dengan kebijakan itu sendiri.
Keempat, pengendalian harga bahan pokok harus dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dinas perdagangan dan satgas pangan. Penegakan aturan terhadap pedagang yang menaikkan harga secara tidak wajar perlu dilakukan secara selektif namun tegas, agar tidak menimbulkan distorsi yang lebih luas.
Kelima, edukasi masyarakat menjadi elemen krusial.

Panic buying pada dasarnya adalah refleksi dari ketidakpastian psikologis. Oleh karena itu, literasi publik terkait perilaku konsumsi rasional dalam situasi krisis perlu diperkuat.

Masyarakat harus diyakinkan bahwa membeli secara berlebihan justru memperparah kondisi yang mereka khawatirkan.
Dan sekaligus, fenomena ini menjadi pengingat bahwa stabilitas ekonomi daerah tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan kepercayaan publik.

Negara tidak boleh hadir secara reaktif semata, tetapi harus mampu mengantisipasi dinamika psikologis dan struktural masyarakat. Jika tidak segera ditangani secara sistemik, panic buying BBM ini berpotensi berkembang menjadi krisis sosial-ekonomi yang lebih luas di Sulawesi Barat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x