Keluarga Korban Notaris di Polman Kecewa Putusan Hakim: Kami Minta 10 Tahun, Hanya Diberi 8 Tahun

Avatar photo
Kamaruddin Kay
8 Mei 2026 14:26
2 menit membaca

POLMAN, AKARNEWS.ID – Sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap seorang notaris di Kecamatan Wonomulyo berakhir dengan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa anak, Arya Dirgantara, pada Kamis (07/05/2026).

​Vonis tersebut secara resmi lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal bagi anak, yakni 10 tahun penjara.

Pantauan di lokasi, suasana usai persidangan sempat memanas. Pihak keluarga korban yang tidak puas dengan putusan hakim langsung meluapkan emosinya melalui aksi protes di sekitar area pengadilan. Meski sempat diwarnai ketegangan, pengamanan ketat dari aparat kepolisian memastikan situasi tetap kondusif.

​Perwakilan keluarga korban, Decivan Husain, S.H., menegaskan bahwa hukuman 8 tahun belum memberikan rasa keadilan yang sepadan atas hilangnya nyawa korban.

​“Kami tentu merasa kecewa atas putusan ini. Sebelumnya JPU menuntut maksimal 10 tahun, dan kami sangat berharap tuntutan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim. Hukuman 8 tahun kami nilai masih terlalu ringan dibandingkan dampak peristiwa tragis ini,” ungkap Decivan kepada media.

Di sisi lain, keluarga korban kini mengalihkan fokus pada proses hukum terdakwa utama, Akhmad, yang merupakan ayah dari terdakwa anak. Saat ini, persidangan untuk Akhmad masih berada pada agenda pemeriksaan saksi-saksi.

​Keluarga mendesak agar penegak hukum tidak memberikan celah bagi terdakwa utama. Decivan menyatakan pihaknya menaruh harapan besar agar JPU memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati, yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Pihak keluarga berkomitmen akan terus mengawal jalannya persidangan kasus yang menyita perhatian publik di Polewali Mandar ini hingga mencapai kekuatan hukum tetap (inkrah).

​“Kami menghormati pengadilan, namun kami ingin memastikan bahwa proses hukum tetap menjunjung tinggi objektivitas dan hati nurani. Kepastian hukum dan keadilan bagi korban adalah harga mati,” pungkasnya.

​Kasus pembunuhan ini menjadi sorotan luas karena melibatkan kerja sama antara ayah dan anak dalam melakukan tindak pidana berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang secara sadis. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x