Tingkatkan Kedisiplinan ASN, Sekretariat DPRD Sulbar Bedah Aturan Baru Pencairan TPP Berbasis Kinerja

Avatar photo
Kamaruddin Kay
13 Jan 2026 11:29
2 menit membaca

AKARNEWS.ID, MAMUJU – Guna mengoptimalkan kinerja dan kedisiplinan aparatur negara, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi dan pendalaman Peraturan Gubernur (Pergub) Sulbar Nomor 36 Tahun 2025. Aturan ini secara khusus mengatur kerangka pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026.

​Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD Sulbar pada Selasa (13/1/2026) ini, menegaskan bahwa pencairan TPP kini sangat bergantung pada evaluasi prestasi kerja organisasi dan pencapaian target individu. Keberhasilan pelaksanaan perjanjian kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dievaluasi secara ketat setiap triwulan.

​Dalam pemaparannya di hadapan jajaran aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat DPRD, dijelaskan bahwa bobot penilaian TPP individu terbagi menjadi dua indikator utama: kriteria konstan dan kriteria dinamis.

​Kriteria konstan menitikberatkan pada aspek dasar seperti beban kerja, kondisi lingkungan kerja, kelangkaan profesi, hingga lokasi tempat bertugas. Sementara itu, kriteria dinamis berfokus langsung pada produktivitas dan kedisiplinan harian pegawai.

​Untuk kriteria dinamis, capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) memegang bobot terbesar yakni 40 persen, disusul oleh penilaian reward dan punishment dari pimpinan sebesar 20 persen. Aspek kedisiplinan juga dirinci secara ketat, meliputi kehadiran via absensi fingerprint (10%), kepatuhan penggunaan pakaian dinas (10%), keikutsertaan dalam upacara atau acara besar (10%), serta partisipasi aktif dalam upacara Hari Kesadaran Nasional (10%).

​Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Sulbar, Angga Tirta Wijaya, bersama Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulbar, Radi Murti, dan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Sahrin Salahatung.

​Selain membahas teknis TPP, agenda ini juga dimanfaatkan untuk menyelaraskan arah kinerja ASN dengan Visi “MAJU” (Membangun Sulbar Maju dan Berkelanjutan) yang diusung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka–Salim S Mengga.

​Visi tersebut ditopang oleh Misi “Panca Daya” dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulbar. Lima misi utama itu mencakup pertumbuhan ekonomi inklusif, pengentasan kemiskinan, pembangunan SDM unggul, pemerataan infrastruktur, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel guna mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

​Sebagai penutup, para peserta sosialisasi juga diberikan pemahaman komprehensif terkait kerangka pikir Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat DPRD Sulbar Tahun 2025–2029 agar seluruh elemen birokrasi sejalan dengan target pembangunan daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x