
POLMAN, AKARNEWS.ID – Pemecatan terhadap seorang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menuai sorotan tajam.
Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut janggal karena menjadikan pekerja lapangan sebagai “kambing hitam” atas dugaan lolosnya pengisian BBM ke kendaraan bertangki modifikasi.
Ketua GSBN, Abdur Rahman Anwar, menegaskan bahwa letak kesalahan dan tanggung jawab utama dalam pengawasan berada di tingkat manajemen serta pengawas SPBU, bukan dibebankan semata-mata kepada operator pengisian.
”Yang harus dipertanyakan itu pengawasannya. Kenapa mobil tangki modifikasi bisa masuk dan dilayani? Itu tugas pengawas dan manajemen SPBU. Bukan pekerja biasa yang harus paling bertanggung jawab,” tegas Abdur Rahman Anwar.
Menurutnya, operator hanya menjalankan tugas pengisian BBM sesuai dengan batas jumlah pembelian yang diperbolehkan oleh sistem. Operator di lapangan tidak memiliki kewenangan teknis untuk menggeledah atau memeriksa apakah sebuah kendaraan menggunakan tangki rakitan atau tidak.
Selain mempersoalkan alasan pemecatan, GSBN juga menyoroti prosedur PHK yang diduga dilakukan secara lisan dan sepihak oleh pihak SPBU. Keputusan tersebut dinilai menabrak aturan ketenagakerjaan karena mengabaikan tahapan pemberian Surat Peringatan (SP1 dan SP2).
Abdur Rahman memaparkan, pemecatan wajib mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Karyawan hanya bisa dikenakan sanksi berat berupa PHK jika terbukti mangkir berhari-hari atau melakukan tindakan fatal yang merugikan perusahaan.
”PHK tidak boleh dilakukan secara lisan. Harus tertulis dan ada prosedurnya. Karyawan masuk bekerja secara resmi, maka pemberhentiannya juga harus sesuai aturan,” tambahnya.
Atas dasar kejanggalan tersebut, GSBN mendesak pihak SPBU Campalagian untuk segera mempekerjakan kembali operator yang dipecat sembari menunggu proses penyelesaian masalah secara resmi. Mereka juga menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di SPBU tersebut.
GSBN memastikan akan terus mendampingi pekerja yang menjadi korban PHK sepihak ini. Jika pihak SPBU tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan (bipartit), serikat buruh siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kalau tidak selesai secara bipartit, kami akan ajukan tripartit ke Dinas Tenaga Kerja. Kalau masih tidak selesai, bisa lanjut ke pengadilan hubungan industrial,” tutup Abdur.


Tidak ada komentar