
POLMAN, AKARNEWS.ID — Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan kendaraan bertangki modifikasi atau “tangki siluman” di SPBU Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, terus menuai sorotan tajam.
Kali ini, Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pimpinan Kota Polewali Mandar mengkritik keras keputusan manajemen SPBU yang memecat seorang operator lapangan.
Kritik tersebut dilontarkan menyusul langkah Manajer SPBU Campalagian, Dholvi, yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator bernama Rian. Pemecatan ini dilakukan usai operator tersebut kedapatan melayani pengisian BBM jenis Solar ke mobil pikap bertangki rakitan.
Kader FPPI Pimkot Polman, Irfan, menilai pemecatan terhadap operator bukanlah solusi utama atas karut-marutnya distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut. Menurutnya, dugaan pelangsiran secara terbuka ini tidak mungkin terjadi apabila sistem pengawasan dan pengendalian dari manajemen berjalan ketat.
“Jangan sampai operator dijadikan kambing hitam atas persoalan yang sebenarnya mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal SPBU. Yang perlu dilakukan saat ini bukan memecat karyawan, tetapi melakukan evaluasi total terhadap mekanisme pendistribusian BBM subsidi agar sesuai dengan regulasi Pertamina,” tegas Irfan, Minggu, (24/5/2026).
Irfan juga mendesak pihak Pertamina beserta instansi terkait untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh. Ia bahkan menuntut agar Dholvi selaku Manajer SPBU turut dievaluasi dan dicopot dari jabatannya jika terbukti lalai.
“Jika memang ditemukan adanya kelalaian manajemen yang menyebabkan praktik pelangsiran ini bisa terjadi secara terbuka, maka pihak yang paling bertanggung jawab yakni manajer SPBU harus diberikan sanksi tegas. Pertamina tidak boleh tutup mata,” tambahnya.
Klarifikasi dan Tindakan Manajemen SPBU
Sebelumnya, pihak manajemen SPBU Campalagian memang telah mengakui adanya kelalaian dalam pelayanan distribusi BBM bersubsidi. Sebagai tindak lanjut, manajemen memberikan Surat Peringatan (SP1) yang berujung pada PHK terhadap Rian karena dinilai melakukan pelanggaran operasional yang sangat fatal.
Dholvi mengonfirmasi insiden tersebut dan menyebut bahwa lolosnya pengisian ke kendaraan bertangki rakitan murni akibat kelalaian operator dalam mengamati fisik kendaraan. Ia beralasan, posisi tangki modifikasi pada pikap tersebut tersembunyi sehingga luput dari pandangan operator.
”Kami sudah menindaklanjuti kejadian ini, operator sudah dikeluarkan karena pelanggarannya fatal. Kalau pun nampak (tangkinya) seperti truk tongkang, jelas aturan di SPBU kami akan langsung menolak,” ungkap Dholvi saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).
Menyusul mencuatnya kasus ini, pihak Sales Branch Manager (SBM) Pertamina diklaim telah turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi. Berdasarkan pengecekan rekaman CCTV dan pencocokan data transaksi, Dholvi menyatakan tidak ditemukan adanya pengisian yang melebihi batas maksimal.
Ia pun menepis keras tudingan adanya praktik pembiaran atau keterlibatan mafia BBM bersubsidi di wilayahnya.
”Intinya saya tegaskan, tidak ada penyelewengan BBM bersubsidi. Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik agar tepat sasaran. Jika ada masyarakat yang tidak kebagian, silakan ke SPBU untuk konfirmasi,” bebernya.
Kronologi
Kasus ini pertama kali memicu kehebohan pada Sabtu (23/5/2026) pagi, ketika sebuah mobil pikap hitam tengah mengisi Solar di SPBU Campalagian. Kendaraan tersebut dicurigai karena memiliki kompartemen tambahan berukuran besar yang terbuat dari pelat besi tebal di bagian kolong belakang, tepat di posisi yang biasanya digunakan untuk ban serep.
Tangki hasil las custom tersebut berukuran melampaui kapasitas standar pabrikan dan menggantung sangat rendah mendekati aspal, sehingga berisiko membahayakan keselamatan.
Praktik ini telah lama memicu keresahan luas. MA, seorang sopir angkutan material, sempat mengeluhkan antrean panjang di SPBU yang kerap didominasi oleh kendaraan pelangsir yang bolak-balik mengisi BBM untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Secara hukum, penyalahgunaan niaga BBM subsidi ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman sanksi pidana kurungan dan denda. Kini, warga dan elemen pemuda mendesak aparat penegak hukum untuk mengawal ketat distribusi solar agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.


Tidak ada komentar