Aktivis Desak DLHK Periksa Pengelolaan Limbah B3 UTD PMI Polman

Avatar photo
Kamaruddin Kay
16 Okt 2026 17:14
2 menit membaca

POLMAN, akarnews.id — Aktivis Anti Korupsi, Irfan, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Polewali Mandar segera turun tangan mengawasi Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Polman.

Desakan ini dilayangkan menyusul dugaan belum lengkapnya dokumen kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta carut-marut tata kelola penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas tersebut.

​Bagi warga Kabupaten Polewali Mandar, persoalan ini memicu kekhawatiran serius terkait potensi ancaman kesehatan dan pencemaran lingkungan sekitar.

UTD PMI setiap hari menghasilkan limbah medis infeksius yang bersentuhan langsung dengan aktivitas pelayanan darah masyarakat.

Jika pengelolaannya diabaikan, risiko paparan limbah berbahaya dikhawatirkan berdampak langsung pada keselamatan warga dan kelestarian lingkungan lokal.

​”Kami minta DLHK Polman tidak tutup mata. UTD PMI itu menghasilkan Limbah B3 infeksius kategori 1 yang sangat berbahaya seperti darah kadaluarsa dan kantong darah bekas. Pengelolaannya wajib punya kajian UKL-UPL dan Izin TPS Limbah B3,” tegas Irfan, Kamis (16/10/2026).

​Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, limbah B3 medis infeksius memiliki aturan penyimpanan yang sangat ketat.

Material berbahaya tersebut hanya boleh disimpan maksimal dua hari pada suhu ruang, atau hingga 90 hari apabila disimpan di dalam cold storage dengan suhu di bawah nol derajat Celsius.

Penyimpanan di luar ketentuan dan tanpa izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) merupakan pelanggaran hukum serius yang membahayakan publik.

​Irfan juga menegaskan bahwa keberadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga penyedia jasa pengangkut limbah tidak serta-merta menggugurkan kewajiban institusi untuk mengantongi izin TPS resmi dari instansi berwenang.

​”Adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga pengangkut limbah tidak menggugurkan kewajiban UTD untuk memiliki izin TPS dari DLHK. Selama limbah masih di gudang UTD, tanggung jawab hukum ada di UTD,” jelasnya.

​Sebagai langkah lanjutan demi melindungi kepentingan masyarakat luas, pihak aktivis berencana melayangkan surat resmi kepada DLHK Kabupaten Polman dan DLHK Provinsi Sulawesi Barat.

Mereka mendesak agar segera dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh serta membuka dokumen UKL-UPL UTD PMI Polman kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x