POLMAN, akarnews.id — Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat bersama penyidik Polres Polewali Mandar menggeledah Kantor Bupati Polman, Selasa (3/1/2026).
Penggeledahan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mengusut kasus dugaan korupsi pencairan dana insentif rohaniwan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Penyidik menyasar dua ruangan penting di kompleks perkantoran tersebut, yakni Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) serta Ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Polman.
Langkah hukum ini berdampak langsung pada terganggunya rasa keadilan di tengah masyarakat, khususnya para tokoh agama dan rohaniwan lokal yang seharusnya menerima hak insentif tersebut secara utuh untuk mendukung pelayanan keagamaan di daerah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan secara khusus untuk mengamankan berbagai dokumen penting yang belum diperoleh selama proses penyelidikan awal.
”Kami mendatangi langsung Ruang Kesra dan Keuangan Kantor Bupati Polman untuk mencari serta mengamankan sejumlah dokumen krusial yang selama ini belum berhasil kami dapatkan guna melengkapi berkas perkara,” ujar Abdul Aziz kepada wartawan di lokasi penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah berkas vital, di antaranya dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk periode tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Dokumen-dokumen ini dinilai krusial untuk membongkar aliran dana yang diduga diselewengkan dari hak para rohaniwan lokal.
Abdul Aziz menambahkan, penanganan kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan koordinasi awal bersama pihak pengawas keuangan, estimasi kerugian negara dari anggaran yang bermasalah pada tahun 2023 saja mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
”Status perkaranya sudah resmi naik ke penyidikan. Mengenai total pasti kerugian negara, kami terus berkoordinasi intensif dengan BPKP, di mana estimasi sementara dari anggaran yang diduga bermasalah pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp4,2 miliar,” jelasnya.
Guna mengurai alur pencairan dan penyaluran dana hibah tersebut, penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulbar sejauh ini telah memeriksa sekitar 25 orang saksi.
Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai kalangan birokrasi, mulai dari pejabat teknis di tingkat kabupaten hingga para kepala wilayah di tingkat kecamatan.
Pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah pejabat strategis, seperti mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Polman berinisial AB, mantan Kepala Bagian Kesra, pejabat Kabag Kesra saat ini, bendahara pengeluaran, hingga beberapa camat di seluruh wilayah Kabupaten Polman.
Terkait siapa pihak yang akan bertanggung jawab secara hukum, kepolisian memastikan akan segera mengumumkannya kepada publik dalam waktu dekat setelah seluruh rangkaian gelar perkara dan pengumpulan alat bukti rampung.
”Kami akan segera menggelar perkara untuk penetapan tersangka, dan hasilnya nanti pasti akan kami sampaikan secara resmi kepada masyarakat luas,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar