Oknum ASN di Mamuju Diringkus Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Uang Sebesar Rp.135 Juta

Avatar photo
Kamaruddin Kay
17 Feb 2025 14:35
1 menit membaca

AKARNEWS.ID, MAMUJU — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RB (34) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 135.000.000.

Kasat Reskrim Akp M. Reza Pranata saat dikonfirmasi, pada Senin, (17/2/2025) membenarkan hal tersebut.

Dikatakan, kasus ini berawal saat pelaku RB mendatangi korban, Asbar, di wilayah Mamuju. Pelaku meminta pinjaman uang dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tertentu.

Namun, hingga saat ini, uang yang dipinjam oleh pelaku tidak kunjung dikembalikan.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa proses penyelidikan dilakukan setelah korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

“Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah kami kumpulkan, tersangka RB kini telah resmi kami tahan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pelaku dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang, terutama tanpa memeriksa keabsahan jaminan yang diberikan.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x