Polresta Mamuju Bongkar Penimbunan 40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel, Penadah Ditangkap

Avatar photo
Kamaruddin Kay
22 Okt 2026 12:02
3 menit membaca

MAMUJU, akarnews.id — Jaringan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi lintas provinsi yang merugikan hak-hak petani lokal resmi dibongkar jajaran Polresta Mamuju.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial UPT (27), warga Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, yang berperan sebagai penadah.

​Tidak tanggung-tanggung, aparat menyita barang bukti sebanyak 40 ton pupuk bersubsidi atau setara dengan 800 sak yang diduga didatangkan langsung dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, untuk dijual kepada para pemilik kebun sawit besar.

​Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi membenarkan adanya pengungkapan jaringan gelap tersebut.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama personel Polsek Baras di kediaman pelaku.

​”UPT diamankan di rumahnya di wilayah Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, sekitar pukul 20.00 WITA. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, Kamis, (22/10/2026).

​Praktik ilegal ini dinilai menciderai keadilan bagi warga lokal, khususnya para petani kecil di Sulawesi Barat yang selama ini kerap mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi demi menggarap lahan pertanian mereka.

Alih-alih sampai ke tangan kelompok tani yang berhak, subsidi dari negara ini justru mengalir deras ke kantong-kantong pengusaha perkebunan kelapa sawit.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, UPT bekerja sama dengan penyalur berinisial RST (38), warga Amali, Kabupaten Bone. Pupuk bersubsidi tersebut disepakati seharga Rp250 ribu per sak hingga tiba di Kecamatan Baras. Dari pengiriman 800 sak tersebut, RST meraup keuntungan bersih hingga Rp100 juta.

​Aksi lancung ini ternyata bukan yang pertama kali. Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa pengiriman gelondongan pertama sebanyak 40 ton sebelumnya sempat lolos dari pengawasan.

Baru pada pengiriman kedua dengan volume yang sama, pergerakan sindikat ini berhasil dihentikan paksa.

​Sampai di Pasangkayu, pupuk bersubsidi tersebut kembali dilepas oleh UPT kepada para pemilik kebun sawit baik yang beroperasi di wilayah Baras, Kabupaten Pasangkayu, maupun merambah hingga ke Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

​Di tingkat pengepul gelap ini, harga jual melambung tinggi di kisaran Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per sak. Dari perniagaan gelap tersebut, UPT meraup estimasi keuntungan hingga Rp110 juta.

​Dampak dari rantai pasok ilegal ini dikhawatirkan memicu kelangkaan pupuk bersubsidi di tingkat petani lokal yang sangat bergantung pada alokasi resmi pemerintah untuk menyambung hidup dan menjaga produktivitas pangan.

​Sebelumnya, Polresta Mamuju juga telah meringkus tujuh tersangka lain dalam kasus serupa dengan barang bukti 40 ton pupuk bersubsidi serta empat unit kendaraan operasional.

Saat ini, penyidik masih memperluas pengembangan kasus untuk memutus rantai pasok serta membongkar pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana dari praktik penyalahgunaan subsidi negara ini. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x