

AKARNEWS.ID, POLMAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (parang) yang mengakibatkan korban Septian Dwi Putra Husain alias Ian meninggal dunia.
Rekonstruksi yang memperagakan 23 adegan ini dilaksanakan di lokasi kejadian, tepatnya di Lingkungan Ujung Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, pada Senin (01/12/25).
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/336/XI/2025/SPKT/Polres Polewali Mandar/Polda Sulbar.
AKP Budi Adi menjelaskan bahwa dua tersangka, yakni Akhmad alias Bapak Arya dan Arya Dirgantara, secara berurutan memperagakan total 23 adegan. Seluruh adegan krusial tersebut dilakukan di depan rumah pelaku utama, disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.
”Dua tersangka, Bapak dan Anak, telah memperagakan 23 adegan dalam rekonstruksi ini. Rekonstruksi ini penting untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan fakta di lapangan, sekaligus melengkapi berkas penyidikan,” jelas AKP Budi Adi.
Rekonstruksi ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai pihak penegak hukum, termasuk Rizal Djamaluddin, S.H. (Kasi Pidum Kejari Polewali), Perwakilan Bapas Polewali, dan para saksi mata.
Turut hadir pula Gusrinaldi, adik korban yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Sulbar. Sebelum pelaksanaan rekonstruksi, Kasat Reskrim bersama Kasat Intelkam Polres Polman telah melakukan koordinasi intensif dengan keluarga korban mengenai teknis dan prosedur kegiatan.
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan, proses pengamanan dipimpin oleh AKP Sandy Indrajatiwiguna, dan melibatkan personel gabungan dari Polres Polman serta Polsek Wonomulyo, didukung penuh oleh para pejabat utama Polres Polman.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban ini kini memasuki tahap lanjutan penyidikan, sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk menuntut pertanggungjawaban para pelaku.


Tidak ada komentar