
POLMAN, akarnews.id — Warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali bernapas lega setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Bahan Bakar Minyak (BBM) menggerebek praktik pelangsiran solar bersubsidi ilegal di kawasan SPBU Lantora, Kecamatan Polewali, Minggu (18/10/2026) malam.
Aksi curang ini selama dikeluhkan masyarakat karena memicu antrean panjang dan kelangkaan bahan bakar di tingkat bawah.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit kendaraan modifikasi satu unit bus mini (3/4) berpelat luar daerah dan satu unit truk Dyna yang kedapatan disembunyikan di lahan kosong depan Kantor PSC 119, dekat SPBU Lantora.
Saat penggerebekan sekitar pukul 22.00 WITA, para pengemudi kendaraan tersebut kabur meninggalkan lokasi.
Sekretaris Satpol PP Polman, Andi Saggap Rahim, menjelaskan bahwa penemuan ini berawal dari patroli rutin Satgas BBM yang menyisir lima SPBU di Polman. Patroli tersebut diintensifkan menyusul maraknya kendaraan mencurigakan yang mangkal di sekitar SPBU kendati stok BBM sedang kosong.
”Kami sering menemukan mobil-mobil menumpuk parkir di depan SPBU walaupun BBM kosong. Hal itu memancing kendaraan lain ikut mengantre di belakangnya. Saat kami bubarkan dan tertibkan area sekitar SPBU Lantora, kami curiga dengan bus 3/4 yang parkir tak bergerak di lahan kosong depan PSC 119,” ujar Andi Saggap, Selasa (20/10/2026).
Dari hasil penggeledahan, interior bus tersebut terbukti telah dimodifikasi total. Seluruh kursi penumpang dicopot dan hanya menyisakan kursi pengemudi demi memperluas ruang muat.
Di dalamnya, petugas menyita satu jeriken kapasitas 30 liter berisi sisa solar subsidi sekitar 10 liter serta seperangkat mesin pengisap yang terhubung langsung dari tangki kendaraan. Alat pengisap serupa juga ditemukan pada truk Dyna yang terparkir di dekatnya.
Bagi warga lokal, praktik lancung seperti ini berdampak langsung pada tergerasnya hak masyarakat kecil yang berhak atas subsidi energi.
Penindakan tegas ini sekaligus menjadi langkah nyata Pemkab Polman dan Tim Satgas BBM dalam menegakkan Surat Edaran Bupati terkait pembatasan kuota pembelian BBM demi meredam keresahan publik.
Saat ini, kedua kendaraan beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Polman guna kepentingan hukum lebih lanjut.
Namun dari pemantauan di Mapolres Polman, bus dan truk tersebut tidak terlihat berada di sana.
Kasat Reskrim Polres Polman, Budi Adi, menyatakan pihaknya tengah mendalami temuan tersebut untuk menguji unsur pidana di balik kepemilikan armada modifikasi itu.
”Tindakan yang kami lakukan untuk sementara masih melakukan penyelidikan, permintaan keterangan-keterangan, dan kemudian barang bukti kami amankan,” kata Budi, Selasa (20/10/2026).
Budi menambahkan, kepolisian belum dapat memastikan secara langsung pemilik kendaraan tersebut sebagai pelangsir murni sebelum proses pembuktian selesai.
Sejauh ini, polisi telah memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk dari unsur Satpol PP Polman.
”Apabila memang dapat dibuktikan cukup alat bukti bahwa perbuatan tersebut adalah pidana, kami akan tingkatkan ke tahap penyidikan. Tapi untuk sementara kami masih proses penyelidikan untuk mendalami. Ini sudah sekitar tiga orang termasuk Satpol-PP,” pungkasnya. (*)


Tidak ada komentar