Disinggung Mahasiswa Lemah Tegakkan Perda, Satpol PP Polman Kembali Segel Retail Modern 

Satpol PP menyegel Toko swalayan yang berada di jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Pekkabata, Kabupaten Polman, Selasa, (8/4/2025).

AKARNEWS.ID, POLMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali melakukan penyegelan toko swalayan atau retail modern yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda).

Satpol PP menyegel Toko swalayan yang berada di jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Pekkabata, Kabupaten Polman, Selasa, (8/4/2025).

Langkah ini diambil merespon setelah pernyataan organisasi mahasiswa, GMNI Cabang Polman yang mengatakan Satpol PP Polman lemah dalam menegakkan Perda.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Satpol-PP Polman, Arifin Halim toko swalayan tersebut melanggar ketentuan Perda pasal 8 ayat 1 jungto pasal 21 ayat dua Peraturan Daerah Kabupaten Polman nomor 12 tahun 2024 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan dan pembinaan toko swalayan.

Dimana dalam perda tersebut, pembangunan toko swalayan atau retail modern harus memperhatikan jarak dari pasar tradisional.

Sementara, menurut keterangan Satpol PP toko swalayan tersebut tidak mematuhi Perda dan berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.

“Kami melakukan penutupan toko ini karena melanggar Perda pasal 8 ayat 1 jungto pasal 21 ayat dua Peraturan Daerah Kabupaten Polman nomor 12 tahun 2024 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan dan pembinaan toko swalayan” ujar Kasatpol PP, Arifin Halim.

Satpol PP menyegel Toko swalayan yang berada di jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Pekkabata, Kabupaten Polman, Selasa, (8/4/2025).

Dari Pantauan Akarnews.id, puluhan Satpol PP turun melakukan penyegelan toko swalayan.

Mereka memasang spanduk yang bertuliskan “Tempat Usaha Ini Ditutup / Disegel Karena Melanggar Pasal 8 ayat 1 jungto Pasal 21 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Polman nomor 12 tahun 2024 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan dan pembinaan toko swalayan”.

Selain itu, personel Satpol PP juga memasang garis polisi di depan toko.

Tampak juga, seluruh karyawan toko tersebut terpaksa berhenti berjualan dan meninggalkan toko.

Lebih lanjut kata dia, toko tersebut sudah berulangkali diperingatkan untuk melengkapi segala perizinan sebelum beroperasi.

Namun, hingga hari ini pihak toko swalayan menghiraukan peringatan dari Satpol PP dan terus melakukan aktivitas penjualan.

Selain itu, pihak Satpol PP juga pernah melakukan penyegelan terhadap toko ini pada bulan Oktober tahun 2023 lalu. Namun, selang beberapa hari toko tersebut kembali beroperasi.

Kepala Satpol PP mengatakan, penyegelan tersebut merupakan komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.

Ia juga menegaskan, apabila toko tersebut tidak melengkapi segala perizinannya makan segel tersebut tidak dibuka.

Dari Pantauan Akarnews.id, puluhan Satpol PP turun melakukan penyegelan toko swalayan.

Mereka memasang spanduk yang bertuliskan “Tempat Usaha Ini Ditutup / Disegel Karena Melanggar Pasal 8 ayat 1 jungto Pasal 21 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Polman nomor 12 tahun 2024 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan dan pembinaan toko swalayan”.

Selain itu, personel Satpol PP juga memasang garis polisi di depan toko.

Tampak juga, seluruh karyawan toko tersebut terpaksa berhenti berjualan dan meninggalkan toko.

Sebelumnya, organisasi Mahasiswa GMNI Cabang Polman menggelar open donasi untuk membantu biaya operasional Satpol PP dalam menegakkan Perda.

Menurut ketua GMNI Polman, Baraq mengatakan Penundaan penutupan ritel modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) semakin memperlihatkan lemahnya penegakan aturan.

“Padahal, surat permintaan penghentian dan penutupan sudah dikeluarkan, namun Satpol PP Polman justru berdalih terkendala operasional. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah penegakan Perda dan Perbup di Polman benar-benar menjadi prioritas, atau justru ada kepentingan lain yang menghambatnya?” Ujar Baraq dalam pernyataannya. (*)

Pos terkait