
POLMAN, AKARNEWS.ID – PT Pertamina Patra Niaga akhirnya mengambil langkah tegas merespons maraknya keluhan terkait dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.913.64 Sarampu, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.
Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Rainer Axel Gultom, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manajemen SPBU tersebut. Dari hasil tindak lanjut, Pertamina menemukan adanya sejumlah prosedur yang diabaikan.
”Ada beberapa operasional yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga akan kami berikan pembinaan,” tegas Rainer saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Ia juga menambahkan bahwa sanksi dan pembinaan tersebut dijadwalkan akan mulai dieksekusi pada pekan depan.
Tindakan tegas dari Pertamina ini merupakan buntut dari dugaan kuat adanya praktik pelangsiran BBM jenis Pertalite dan Solar di SPBU Sarampu yang beroperasi pada tengah malam. Praktik ini dinilai menjadi biang keladi kelangkaan BBM subsidi pada pagi hari, yang sangat memukul roda ekonomi masyarakat kecil, khususnya para nelayan.
Sebelumnya, Serikat Nelayan Indonesia (SNI) telah mengecam keras aktivitas ilegal tersebut. Perwakilan SNI, Muh Ifrad, menilai dugaan penyelewengan ini telah merampas hak masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama program subsidi pemerintah.
”Kejadian seperti ini tentu sangat merugikan nelayan yang sangat bergantung pada BBM untuk melaut. Ketika pagi hari stok sudah habis, itu menghambat aktivitas dan berdampak langsung pada penghasilan mereka,” keluh Ifrad, Rabu (3/6/2026) lalu.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pihak SNI, sindikat pelangsir ini beroperasi secara leluasa dan rutin antara pukul 23.00 hingga 02.00 WITA. Modus yang digunakan adalah mengerahkan armada kendaraan roda empat, seperti Toyota Kijang yang tangkinya diduga kuat telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut menguras BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan eceran resmi.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa aktivitas ilegal yang sudah berlangsung lama ini dikendalikan oleh investor tertentu dan mendapat ‘beking’ dari pihak berwenang, sehingga sulit tersentuh hukum. Akibat permainan kotor ini, masyarakat harus menghadapi antrean panjang di SPBU pada pagi hari sekaligus menanggung harga BBM yang melambung di tingkat pengecer.
”Yang dirugikan itu masyarakat kecil. Subsidi yang seharusnya membantu, justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi,” tambah Ifrad.
Menyikapi temuan ini, SNI mendesak aparat penegak hukum, PT Pertamina, dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh guna membongkar tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik rantai distribusi ilegal ini. Di sisi lain, warga setempat menaruh harapan besar agar pengawasan distribusi BBM di Polewali Mandar semakin diperketat agar kelangkaan buatan ini tidak terulang kembali.


Tidak ada komentar