

POLMAN, AKARNEWS.ID – Perjuangan panjang puluhan kepala keluarga di Dusun Passairang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) membuahkan hasil manis. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi warga terkait sengketa tanah yang telah bergulir selama enam tahun terakhir.
Melalui putusan Nomor 269 K/PDT/2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026, MA secara tegas membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Putusan ini sekaligus memulihkan hak hukum warga atas tanah tempat tinggal mereka.
”Kemenangan ini adalah penegasan bahwa hak rakyat tidak bisa dinegosiasikan. Apa yang dirampas, hari ini kami pastikan kembali ke tangan pemiliknya melalui perjuangan yang tidak pernah berhenti,” ujar Sudirman, salah satu warga terdampak, dengan nada penuh syukur.
Perjalanan Panjang Sejak 2020
Konflik agraria ini bermula pada tahun 2020. Saat itu, pihak penggugat mencoba melakukan mediasi yang hanya dihadiri oleh 33 dari 70 kepala keluarga (KK). Sebagian besar warga menolak hadir karena yakin bahwa tanah tersebut adalah hak milik turun-temurun.
Akta perdamaian hasil mediasi sepihak tersebut kemudian dijadikan dasar oleh penggugat untuk melayangkan gugatan kepada warga lainnya yang tidak terlibat. Namun, pada tahun 2021 dan 2023, Pengadilan Negeri (PN) Polewali sempat menolak gugatan tersebut karena dinilai cacat formil dan tidak tepat sasaran.
Sempat Terdesak di Tingkat Pertama dan Banding
Ketegangan memuncak pada tahun 2024 ketika penggugat kembali melayangkan gugatan dengan Nomor 102/Pdt.G/2024/PN Pol. Berbeda dengan putusan sebelumnya, kali ini PN Polewali justru mengabulkan gugatan dan menyatakan sertifikat milik warga tidak sah.
Posisi warga sempat melemah di tingkat banding pada tahun 2025 (Putusan Nomor 10/PDT/2025/PT MAM), di mana Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan PN. Kondisi ini diperparah dengan tidak diajukannya memori banding oleh kuasa hukum warga saat itu.
Putusan Final Mahkamah Agung
Tak menyerah dengan hasil banding, warga menempuh upaya hukum terakhir melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, hakim agung menilai argumen warga memiliki dasar hukum yang kuat sehingga membatalkan putusan-putusan sebelumnya.
Dengan keluarnya putusan kasasi ini, status kepemilikan tanah di Dusun Passairang kini berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan kembali menjadi milik warga. Kasus ini menjadi preseden penting bagi perjuangan hak atas tanah masyarakat di wilayah Sulawesi Barat.


Tidak ada komentar