Polisi Bekuk DPO Kasus Pencabulan Anak di Polman, Ditangkap di Kos-kosan Bersama Perempuan

AKARNEWS.ID, POLMAN – Personel Kepolisian Sektor Polewali berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Firman (27) di sebuah kos-kosan di Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, Jumat (24/01/25)

Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi Menjelaskan bahwa pelaku ditemukan berawal dari laporan warga yang menemukan pelaku Firman (27) berada di sebuah kos.

“Pelaku diamankan saat tengah berada bersama seorang perempuan yang ditemani pelaku dan menurut keterangan dari keluarganya si perempuan tersebut sudah meninggalkan rumahnya sejak 3 hari lalu yang beralamat di Majene, namun dari keluarga perempuan tidak akan keberatan atas kejadian tersebut” ujar Kasat Reskrim

Bacaan Lainnya

Budi adi juga menjelaskan bahwa pelaku pernah melakukan pencabulan anak berdasarkan surat perkara dengan nomor LP, b /78/v /2023/ tanggal 30 mei 2023 dengan korban Inisial S (14) di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman.

Lebih lanjut, kasat reskrim menjelaskan kronologis kejadian pencabulan tersebut.

Bermula ketika pada bulan maret tahun 2023, korban yang kenal dengan pelaku melalui media sosial facebook.

Lalu pelaku dan korban janjian untuk jalan bersama. Kemudian mencari tempat kos kosan, pelaku merayu korban untuk masuk ke dalam kamar kos lalu menyetubuhinya.

“Pada kejadian persetubuhan tersebut, pelaku sempat merekam dan kemudian pada kesempatan berikutnya pelaku mengajak lagi korban untuk bersetubuh dan jika korban tidak mau maka pelaku akan menyebarkan video tersebut” kata Budi Adi.

Dari keterangan korban, ia telah dicabuli sampai 9 kali mulai daribbulan maret tahun 2023 hingga bulan mei tahun 2023.

Peristiwa pencabulan itu terungkap setelah ada salah satu keluarga korban mengetahui adegan pencabulan korban dan pelaku yg tersebar di facebook dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Polman.

Namun saat dilaporkan, pelaku sudah merantau ke Maluku untuk mencari kerja.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Polman untuk proses lebih lanjut, dan pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pria tersebut dalam sejumlah kasus yang ada.

Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Polman dan dikenakan pasal 81 ayat 1 subs pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76d uu no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Pos terkait