

Oleh : Zulkarnain Hasanuddin, S.E.,M.M (Dosen STIE Yapman Majene)
OPINI – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menandai fase baru dalam tata kelola fiskal daerah di Indonesia. Regulasi ini pada dasarnya dirancang untuk memperkuat konsolidasi fiskal nasional, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta mendorong efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, menjelang berakhirnya masa transisi lima tahun pada 2027, implementasi norma-norma dalam UU ini justru memunculkan kegelisahan di kalangan pemerintah daerah.
Secara normatif, masa transisi sejak 2022 hingga 2027 seharusnya menjadi ruang adaptasi yang cukup bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian struktural, khususnya dalam komposisi belanja. Akan tetapi, fakta dilapangan menunjukkan bahwa perhatian serius terhadap implikasi Undang-undang ini baru mengemuka dalam beberapa waktu terakhir.
Hal ini mengindikasikan adanya keterlambatan respons kebijakan (Policy lag) yang berpotensi menimbulkan tekanan fiskal dan sosial secara simultan ketika kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh.
Salah satu isu krusial dalam UU HKPD terletak pada pembatasan belanja pegawai wajib maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146. Dalam perspektif Keuangan Publik, kebijakan ini mencerminkan upaya rasionalisasi belanja rutin yang selama ini cenderung mendominasi struktur APBD di banyak daerah.
Belanja pegawai yang terlalu besar tidak hanya mengurangi ruang fiskal untuk belanja pembangunan, tetapi juga berpotensi menciptakan inefisiensi alokasi sumber daya publik.
Namun demikian, implementasi kebijakan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial-politik daerah. Banyak pemerintah daerah saat ini masih memiliki proporsi belanja pegawai yang melampaui ambang batas yang ditetapkan.
Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis, di satu sisi harus mematuhi ketentuan regulasi demi menghindari sanksi fiskal, di sisi lain harus menghadapi konsekuensi sosial dari kebijakan penyesuaian belanja.
Restrukturisasi belanja pegawai, dalam praktiknya, bukan saja hanya persoalan teknokratis, tetapi juga persoalan politik kebijakan (policy politics). Keputusan untuk mengurangi belanja pegawai seringkali berimplikasi pada kebijakan yang tidak populis, seperti pembatasan rekrutmen, redistribusi aparatur, hingga pemutusan hubungan kerja bagi tenaga non-ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini tentu berpotensi menimbulkan resistensi sosial dan politik, terutama di daerah yang sangat bergantung pada sektor publik sebagai penyerap tenaga kerja.
Dalam kerangka Desentralisasi Fiskal, fenomena ini menunjukkan adanya anomali antara prinsip otonomi daerah dan kebutuhan akan disiplin fiskal nasional. Pemerintah pusat melalui UU HKPD berupaya menciptakan standar pengelolaan fiskal yang lebih sehat, namun di sisi lain, kapasitas fiskal dan karakteristik ekonomi tiap daerah sangat beragam.
Oleh karena itu, pendekatan kebijakan yang seragam (one size fits all) berisiko tidak sepenuhnya kompatibel dengan realitas lokal.
Sehingga ke depan, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penataan ulang struktur belanja secara lebih strategis dan berbasis prioritas. Belanja pegawai tidak semata-mata dipangkas, tetapi perlu dioptimalkan melalui peningkatan produktivitas aparatur, digitalisasi layanan publik, serta reformasi birokrasi yang berorientasi pada kinerja.
Di sisi lain, ruang fiskal yang dihasilkan dari efisiensi belanja pegawai harus dialihkan secara produktif ke sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Implementasi UU HKPD pada hakikatnya merupakan upaya untuk mendorong terciptanya fiscal sustainability di tingkat daerah. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh kesiapan institusional, kapasitas adaptasi pemerintah daerah, serta sensitivitas kebijakan terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.
Tanpa perencanaan yang matang dan eksekusi yang hati-hati, disiplin fiskal yang diharapkan justru berpotensi melahirkan disrupsi sosial yang tidak diinginkan.


Tidak ada komentar