
POLMAN, AKARNEWS.ID – Pihak manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, mengakui adanya kelalaian dalam pelayanan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Sebagai bentuk tindak lanjut, manajemen langsung memecat seorang operator bernama Rian yang kedapatan mengisi Solar ke mobil pikap bertangki modifikasi atau “tangki siluman”.
Langkah tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini diambil bersamaan dengan pemberian Surat Peringatan (SP1) terlebih dahulu, karena tindakan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran operasional yang sangat fatal.
Manager SPBU Campalagian, Dholvi, membenarkan insiden tersebut dan mengakui bahwa operatornya telah melakukan kesalahan fatal yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) distribusi BBM bersubsidi.
”Kami sudah menindaklanjuti kejadian ini, operator sudah dikeluarkan karena pelanggarannya fatal,” ungkap Dholvi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (24/5/2026).
Dholvi menjelaskan, lolosnya pengisian ke kendaraan bertangki rakitan tersebut terjadi karena kelalaian operator dalam mengamati kondisi fisik kendaraan. Menurutnya, tangki modifikasi pada pikap tersebut posisinya tersembunyi sehingga tidak terlalu nampak dari sisi pandang operator saat bertugas.
”Kalau pun nampak seperti truk tongkang, jelas aturan di SPBU kami akan langsung menolak,” tegasnya.
Dholvi menegaskan aturan mutlak yang diterapkan di SPBU Campalagian yakni, dilarang keras mengisi tangki rakitan atau modifikasi. Membatasi pengisian BBM sesuai kapasitas standar dan tipe kendaraan dan tidak melayani pengisian berulang bagi pelangsir.
Menyusul mencuatnya kasus ini, pihak Sales Branch Manager (SBM) Pertamina telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi menyeluruh.
Dholvi menuturkan bahwa tim dari Pertamina telah mengecek rekaman CCTV serta mencocokkan jumlah transaksi pengisian di SPBU. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, ia mengklaim tidak ditemukan adanya transaksi yang melebihi batas maksimal aturan pengisian.
Ia juga menepis keras tudingan adanya praktik pembiaran atau mafia BBM subsidi di wilayahnya.
“Intinya saya tegaskan, untuk aktivitas di SPBU Campa tidak ada penyelewengan BBM bersubsidi. Justru kami pihak SPBU berusaha memberikan pelayanan terbaik dan mendistribusikan BBM dengan tepat sasaran. Jika ada masyarakat yang tidak kebagian, silakan ke SPBU untuk konfirmasi. Kami terbuka menerima masukan dan saran,” bebernya.
Kronologi
Kasus ini bermula dari temuan sebuah mobil pikap hitam yang tengah asyik mengisi Solar di SPBU Campalagian pada Sabtu (23/5/2026) pagi. Kendaraan ini memicu kecurigaan karena memiliki kompartemen tambahan berukuran besar dari pelat besi tebal di bagian kolong belakang, tempat yang biasanya digunakan untuk ban serep.
Tangki hasil las custom tersebut berukuran jauh melampaui kapasitas standar pabrikan dan menggantung sangat rendah mendekati aspal, sehingga sangat berisiko membahayakan keselamatan berkendara.
Praktik pengisian kendaraan seperti ini sebelumnya telah memicu keresahan luas. MA, seorang sopir angkutan material, mengeluhkan antrean panjang yang kerap didominasi oleh pelangsir yang bolak-balik mengisi BBM untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Praktik culas ini secara tegas dilarang oleh Pertamina dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana penyalahgunaan niaga BBM subsidi dapat dijerat dengan sanksi pidana kurungan dan denda. Kini, warga mendesak aparat penegak hukum untuk terus mengawasi distribusi solar agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.


Tidak ada komentar