MAMUJU, AKARNEWS.ID – Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menuai kritik tajam. Pasalnya, tujuh poin rekomendasi yang telah disepakati sebelumnya hingga kini belum dilaksanakan oleh pihak pengelola.
Kondisi tersebut memicu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar kembali menggelar audiensi bersama Aliansi Rakyat Bersatu di Kantor DPRD Sulbar, Mamuju, Rabu (1/4/2026). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri, didampingi Wakil Ketua Sitti Suraida Suhardi dan Munandar Wijaya.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, menegaskan bahwa audiensi ulang ini merupakan bentuk respon atas laporan masyarakat yang menilai pengelola dapur MBG tidak menunjukkan progres nyata.
”Forum hari ini kembali digelar karena rekomendasi yang telah disepakati sebelumnya belum satu pun dilaksanakan oleh pengelola dapur MBG di Sulbar,” tegas Munandar.
Pihaknya mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) perwakilan Sulbar untuk segera mengambil langkah konkret. DPRD meminta agar hasil tindak lanjut nantinya dilaporkan secara resmi melalui Kabag Persidangan guna memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala BGN Perwakilan Sulbar, Firazh Ahmadila, berkilah bahwa pihaknya masih terikat oleh aturan dari pusat. Ia mengaku belum bisa mengeksekusi rekomendasi DPRD karena poin-poin tersebut belum tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BGN Pusat.
”Rekomendasi yang dikeluarkan DPRD belum bisa kami laksanakan karena bukan merupakan juknis dari BGN pusat. Namun, kami sudah melaporkannya kepada pimpinan dan saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut,” jelas Firazh.
Tujuh Poin Rekomendasi yang Menjadi Sorotan
Sebelumnya, DPRD Sulbar telah mengeluarkan tujuh rekomendasi krusial untuk memastikan kualitas program MBG, di antaranya:
1. Penyusunan SOP penyediaan menu makanan.
2. Standarisasi gizi menu dan transparansi harga bagi penerima manfaat.
3. Pemberhentian sementara bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi sertifikasi dan administrasi.
4. Pengawasan ketat untuk mencegah pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran.
5. Pemenuhan standarisasi sarana dan prasarana SPPG sesuai juknis.
6. Kewajiban penggunaan bahan baku lokal untuk menghidupkan ekonomi daerah.
7. Peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjaga stabilitas harga bahan baku lokal.
Kegiatan audiensi ini difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Sulbar sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Hal ini juga selaras dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat Sulawesi Barat. (Rls/Adv)
Tidak ada komentar