Anggota DPRD Polman, Ardan Aras dari Fraksi PAN membacakan sikap fraksi PAN terkait Ranperda.Polman, akarnews.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan kawasan kumuh di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menuai sorotan kritis.
Regulasi ini dipertanyakan, apakah benar-benar berpihak pada peningkatan kualitas hidup warga miskin, atau justru sekadar menjadi alat legalitas relokasi demi kepentingan strategis pemerintah.
Hal itu itu disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar, dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 (Dua) Ranangan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Selasa, 18/08/2026.
Saat ini, DPRD Polman diketahui tengah mengusung dua Ranperda, yaitu:
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
2. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ardan Aras, menegaskan bahwa kedua Ranperda ini merupakan instrumen perencanaan yang sangat penting.
Pasalnya, urusan perumahan dan kawasan permukiman bukan hanya berkaitan dengan penyediaan tempat tinggal, tetapi juga menyangkut kualitas hidup, kelestarian lingkungan, tata ruang, pelayanan dasar, pertumbuhan ekonomi, hingga pemerataan pembangunan.
Meski demikian, Wakil Ketua Fraksi PAN tersebut menilai masih banyak celah dalam draf regulasi yang diajukan. Ia memaparkan bahwa Ranperda ini memuat rencana pencegahan permukiman kumuh, namun urung menjelaskan kriteria kawasan kumuh secara detail, data kondisi eksisting di lapangan, sasaran pengurangan luasan dan jumlah hunian, serta langkah konkret pencegahannya.
“Apakah rencana ini sekadar pernyataan tanpa isi yang substansial? Terdapat rencana penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman, namun tidak disebutkan sumber tanahnya, luas yang dibutuhkan per tahun, lokasi indikatif, serta mekanisme pembebasan dan pengadaannya. Lalu bagaimana rencana ini dapat diwujudkan?” ungkap Ardan.
Melalui forum paripurna tersebut, Fraksi PAN secara resmi melontarkan tiga catatan dan pertanyaan kritis kepada Pemerintah Daerah:
Orientasi Regulasi: Apakah Ranperda ini benar-benar dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di kawasan kumuh, atau justru berpotensi menjadi instrumen penataan ruang yang mempermudah pemerintah merelokasi masyarakat dari kawasan yang dianggap strategis?
Mekanisme Pengawasan: Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap Pemerintah Daerah itu sendiri apabila program penanganan kawasan kumuh ini nantinya tidak terlaksana sesuai target?
Efektivitas Sanksi: Ranperda mengatur sanksi administratif bagi pelanggar. Namun, siapa yang secara konkret akan menjadi objek sanksi, bagaimana cara menentukan tolok ukur pelanggarannya, dan apakah sanksi tersebut terbukti efektif untuk mencegah pelanggaran di lapangan?
Sebagai kesimpulan, Fraksi PAN berharap agar draf regulasi ini digodok secara matang sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Mereka mendorong agar regulasi yang lahir nantinya benar-benar menjadi produk hukum yang mampu menata dan mengatur pelaksanaan pembangunan, demi tercapainya visi dan misi Kabupaten Polewali Mandar yang lebih baik.


Tidak ada komentar