Desain grafis (Ilustrasi) by gemini ai.Mamasa, akarnews.id – Dugaan penyelewengan dana pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Taruna Siaga Bencana (Tagana) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mamasa memicu gelombang desakan publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa diminta segera turun tangan mengusut tuntas indikasi kerugian negara sebesar Rp109,04 juta serta keterlibatan oknum Kepala Dinas.
Skandal ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK). Dinsos Mamasa mengklaim mengalokasikan anggaran Rp200 juta untuk pengadaan 200 setel seragam relawan.
Namun, hasil verifikasi ke pihak konveksi dan toko penyedia mengungkap belanja riil hanya 87 setel seragam seharga Rp63,4 juta serta perlengkapan topi senilai Rp4,9 juta. Total pengeluaran aktual tercatat hanya Rp68,4 juta, sehingga menyisakan selisih pengeluaran fiktif mencapai Rp109,04 juta.
Aktivis pemuda, Irfan, menegaskan bahwa potensi pengembalian uang dari temuan BPK tidak lantas menghapus unsur pidananya.
”Pengembalian kerugian daerah tidak melenyapkan tindak pidana. Kejaksaan harus berani mengusut aliran dana Rp109 juta ini sampai tuntas. Pejabat pembuat komitmen, bendahara pengeluaran, hingga pihak ketiga wajib diperiksa,” tegas Irfan, Senin, (31/8/2026).
Dugaan keterlibatan pimpinan Dinsos Mamasa makin menguat seiring pengakuan Kepala Bidang Penanganan Bencana Dinsos Mamasa, Arianto Botta.
Dilansir dari laman referensimedia.com, Ia menyebut adanya permintaan fee sebesar Rp60 juta atau sekitar 30 persen dari total pagu anggaran.
”Saya langsung antarkan (uang fee) ke rumahnya begitu anggaran cair,” ujar Arianto, Kamis (7/8/2026).
Arianto membeberkan modus penyelewengan dilakukan dengan menyisipkan alokasi Rp200 juta ke anggaran dinas atas arahan oknum Kadis, dengan syarat imbalan pemotongan fee tersebut.
Praktik pengembalian dan penyunatan anggaran kesiapsiagaan bencana ini dinilai sangat ironis mengingat kondisi wilayah Mamasa yang rawan bencana alam.
Penyelewengan fasilitas fisik relawan di lapangan dianggap merugikan ruang gerak pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan dan perlindungan masyarakat rentan.


Tidak ada komentar