Mamuju, akarnews.id — Rencana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) seluas 5.835 hektar di kawasan hulu pegunungan Mamuju memicu gelombang penolakan keras dari warga adat dan organisasi lingkungan.
Aktivitas pengerukan mineral tersebut dinilai bakal menghancurkan sumber air bersih dan merampas wilayah hidup masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada kelestarian hutan setempat.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat bersama aliansi warga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan seluruh rencana pertambangan tersebut.
Pemerintah pusat juga diminta segera menarik BUMN baru, PT Perusahaan Mineral Nasional (PERMINAS), yang ditugaskan menggarap proyek hilirisasi mineral di wilayah itu.
Direktur WALHI Sulbar, Refli Sakti Sanjaya mengingatkan, lokasi pengerukan seluas ribuan hektar tersebut berada persis di zona hulu dan pegunungan Mamuju.
Kawasan ini merupakan benteng alami penyedia cadangan air utama, tidak hanya bagi komunitas adat pedalaman, tetapi juga bagi seluruh penduduk kota Mamuju.
”Jika proyek ini dipaksakan, dampaknya langsung dirasakan warga. Hutan akan gundul, mata air tercemar dan mengering, serta bencana alam seperti banjir dan tanah longsor mengintai masyarakat,” tegas Refli dalam keterangan resminya, Minggu (16/8/2026).
Berdasarkan pemetaan awal pemerintah, potensi pertambangan logam ini terbagi ke dalam tiga kawasan utama, yakni Wilayah Botteng seluas 1.011 hektar, Wilayah Botteng Utara seluas 3.165 hektar, serta Wilayah Ahu-Pasabu seluas 1.659 hektar. Total area yang akan digarap mencapai 5.835 hektar.
WALHI menilai ambisi mengejar industri pengolahan mineral nasional kerap mengabaikan batas daya tahan lingkungan daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD setempat diminta bersikap tegas untuk membela ruang hidup warganya ketimbang memuluskan izin korporasi.
Pengalaman bertahun-tahun menunjukkan bahwa masuknya tambang ke wilayah pemukiman warga selalu memicu bentrok dan gesekan sosial.
WALHI mencatat setidaknya ada 8 konflik terbuka antara warga lokal dan perusahaan tambang yang terjadi di Sulawesi Barat dalam beberapa tahun terakhir diantaranya.
Perkelahian ruang hidup warga Mambi, Aralle, dan Buntu Malangka melawan PT Monazite San (Mamasa, 2020)
Sengketa lahan warga Padang Baka dengan PT Suryamica (Mamuju, 2020)
Penolakan warga pesisir Tapalang Barat terhadap PT Aneka Bara Lestari (Mamuju, 2022)
Bentrok warga Kalukku Barat dan Beru-Beru menolak PT Jaya Pasir Andalan (Mamuju, 2024)
Penolakan warga Banua Sendana atas PT Putra Bonde Mahatidana (Majene, 2023)
Penolakan warga Tubo dan Salutambung terhadap PT Ba’ba Lembang Tuho (Majene, 2025)
Perlawanan warga Budong-Budong dan Babana menolak PT Yakusa Tolelo Nusantara (Mamuju Tengah, 2024)
Penolakan warga Karossa dan Silaja terhadap PT Alam Sumber Rezeki (Mamuju Tengah-Pasangkayu, 2024)
Penolakan warga desa dan kelompok pemuda di kawasan Botteng, serta gelombang aksi mahasiswa di Mamuju, menjadi bukti nyata bahwa masyarakat menolak desa mereka dijadikan ladang tambang.
Atas kondisi tersebut, WALHI Sulbar menyampaikan lima poin tuntutan tegas:
Mendukung Penuh Perlawanan Warga: Memberikan dukungan penuh bagi masyarakat adat, kelompok pemuda, dan mahasiswa yang berjuang menolak pertambangan di Mamuju.
Desak Presiden Batalkan Izin: Meminta Presiden Prabowo Subianto menarik PT PERMINAS dan membatalkan seluruh rencana pertambangan Logam Tanah Jarang di Mamuju.
Coret Zona Tambang dari Aturan Layout Wilayah: Mendesak Gubernur dan DPRD Sulbar agar tidak memasukkan wilayah tambang ini ke dalam revisi Aturan Tata Ruang Daerah (RTRW).
Buka Ruang untuk Warga: Melibatkan masyarakat secara utuh dalam penyusunan aturan tata ruang agar alokasi lahan diprioritaskan untuk pemukiman dan pertanian warga, bukan untuk perusahaan.
Posko Bantuan Hukum: Membuka layanan pengaduan dan pendampingan hukum bagi warga yang mendapat ancaman, intimidasi, atau tindakan kriminalisasi saat memperjuangkan ruang hidupnya. (*)
Tidak ada komentar