
POLMAN, AKARNEWS.ID – Kasus dugaan pencaplokan lahan mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Senin (6/7/2026).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Pemburu Keadilan (LPK) mendatangi gedung dewan untuk menuntut keadilan bagi Akib, warga yang tanahnya diduga dibangun Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) tanpa sepengetahuan dirinya.
Pimpinan Umum LSM LPK, Roberth P, menegaskan bahwa H.M. Akib adalah pemilik sah atas lahan seluas 1.128 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang. Kepemilikan ini dibuktikan dengan dokumen Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 04/PPAT/Kec.Bin/2001.
”Tanah ini sudah dibeli oleh Pak Akib dengan batas-batas yang jelas, total keseluruhannya ada sekitar 7.000 meter persegi. Jadi, kami mempertanyakan apakah tanah yang dimaksud sebagai aset pemerintah ini adalah benar tanah milik Pak Akib atau tanah yang ada di pasar,” ungkap Roberth di hadapan anggota dewan.
Di sisi lain, Pemerintah Kecamatan Binuang membantah keras tudingan tersebut. Camat Binuang, Andi Saggap Rahim, menyatakan bahwa penetapan lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih sudah sesuai dengan prosedur dan tidak menyerobot tanah warga.
”Lokasi yang kami tunjukkan itu sudah betul, karena di situ dulunya ada bangunan milik Pemda. Setelah kami lakukan pengecekan data di tingkat kecamatan, tanah tersebut memang tercatat sebagai aset milik Pemda,” tegas Andi Saggap.
Guna mencari titik terang atas perbedaan klaim dokumen tersebut, Komisi I DPRD Polman langsung mengambil tindakan cepat. Usai RDP ditutup, anggota Komisi I DPRD bersama perwakilan LSM, Camat Binuang, Lurah Amassangan, perwakilan Bidang Aset Sekretariat Daerah, Asisten I Bupati, serta pihak H.M. Akib langsung bertolak untuk melakukan peninjauan dan pengecekan titik koordinat langsung di lokasi sengketa. (*)


Tidak ada komentar