Terdakwa Ahmad menunjukkan gestur dengan mengacungkan jari tengah ke arah massa keluarga korban yang melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Polewali, Senin, (31/8/2026).Polman, akarnews.id — Kekecewaan mendalam menyelimuti keluarga korban usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Ahmad, pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang notaris bernama Septian Sani Dwi.
Keputusan hukum yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Teopilus Patiung pada Senin (31/8/2026) ini dinilai melukai rasa keadilan warga dan keluarga.
Pasalnya, vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pelaku dihukum seumur hidup.
”Kami berharap jaksa mengajukan banding karena vonis 19 tahun ini sama sekali belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga,” kata Decivan, adik korban, sesaat setelah persidangan di Ruang Utama PN Polman, Jalan Ahmad Yani, Polewali.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, olehnya itu pidana penjara selama 19 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Polman, Teopilus Patiung.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, sejumlah barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut, termasuk parang dan celurit, turut ditetapkan dalam putusan.
Jaksa sebelumnya menilai aksi pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis parang dan celurit tersebut telah direncanakan matang oleh pelaku. Pelaku dinilai punya waktu cukup untuk memikirkan aksinya, namun tetap memilih menghabisi nyawa korban.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Teopilus Patiung sebagai ketua majelis, didampingi hakim anggota Satrio dan Taufik Akbar.
Kekecewaan keluarga korban makin tersulut oleh sikap pelaku seusai sidang. Suasana ruang sidang sempat memanas hingga polisi harus mengawal ketat pelaku menuju mobil tahanan.
Namun saat turun dari kendaraan, pelaku justru mengacungkan jari tengah ke arah keluarga korban sebuah gestur yang makin menguatkan kesan bahwa pelaku tak memiliki rasa penyesalan sedikit pun atas nyawa yang melayang.
Atas putusan ini, seluruh barang bukti persidangan berupa parang dan celurit disita sesuai ketetapan pengadilan, sementara pelaku dipastikan tetap mendekam di dalam tahanan.
Kini, keluarga korban menggantungkan harapan terakhir pada langkah jaksa untuk mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi demi mendapatkan keadilan sepadan. (*)


Tidak ada komentar