Uang Pajak Warga Polman Rp142 Juta Melayang untuk Gaji Tersangka dan Narapidana

Avatar photo
Kamaruddin Kay
21 Agu 2026 19:21
2 menit membaca

Polman, akarnews.id — Dana pajak yang disetorkan warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman) disinyalir menguap sia-sia.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sulawesi Barat Tahun 2025 mengungkap uang daerah sebesar Rp142,5 juta mengalir ke kantong para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang ditahan serta oknum yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

​Nilai tersebut mencakup hak-hak publik yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan daerah, namun tersedot akibat pembiaran administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polman.

​Sesuai aturan, PNS yang ditangkap atas kasus kejahatan hanya berhak menerima separuh dari gaji pokok.

Namun, buruknya komunikasi antar dinas membuat empat PNS yang berstatus tersangka tetap menerima gaji utuh 100 persen.

Kebocoran dana daerah akibat keterlambatan pemotongan hak ini mencapai Rp53,2 juta. Empat pegawai yang menerima kelebihan pembayaran tersebut tersebar di beberapa instansi yakni:

​AG (Dinas Pertanian dan Pangan) sebesar Rp32,1 juta

​Isw (Dinas Perdagangan dan Koperasi) sebesar Rp9,5 juta

​MI (Dinas Kesehatan) sebesar Rp4,6 juta

​ES (Dinas Kesehatan) sebesar Rp6,9 juta

​Kondisi lebih parah terjadi pada tiga pegawai yang status hukumnya sudah inkrah atau terbukti bersalah secara hukum di pengadilan. Meski sudah berstatus terpidana, ketiganya tetap mengantongi gaji penuh dari kas daerah dengan total mencapai Rp85,8 juta. Ketiganya adalah:

​MS (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) sebesar Rp29,1 juta

​SR (Dinas Kesehatan) sebesar Rp29 juta

​Ram (Dinas Kesehatan) sebesar Rp27,6 juta

​Saling Lempar Tanggung Jawab

​Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan Pemkab Polman, Musyrifah Aliyah, berdalih bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pencairan dana secara sepihak tanpa adanya instruksi tertulis dari Kantor Kepegawaian (BKPSDM).

​”Kami di keuangan tidak bisa menahan gaji dan tunjangan kepada ASN sebelum adanya surat pemberhentian dari BKPSDM. Selama tidak ada perintah penghentian kami tidak berani karena itu juga melanggar haknya sebagai ASN,” ujar Musyrifah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026).

​Di sisi lain, dalam LHP BPK pihak pengelola kepegawaian beralasan keterlambatan surat pimpinan terjadi karena lambatnya pasokan informasi status hukum pegawai dari instansi asal, seperti Dinas Kesehatan yang menjadi penyumbang kasus terbanyak.

​Sikap saling tunggu dan minimnya integrasi data antar kantor dinas ini membuktikan lemahnya sistem pengawasan internal Pemkab Polman. Lambannya penanganan kasus hukum pegawai ini berujung pada kerugian nyata bagi masyarakat Polman sebagai penyumbang pendapatan daerah. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x