Dugaan Pungli dan Pemotongan Hak Pegawai di UTD PMI Polman, Aktivis Desak APH Turun Tangan

Avatar photo
Kamaruddin Kay
5 Okt 2026 11:31
3 menit membaca

POLMAN, akarnews.id — Kebijakan kontroversial di Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memantik reaksi keras dari warga dan pegiat antikorupsi.

Pasalnya, dugaan pemotongan tunjangan pegawai serta kenaikan tarif layanan darah yang dinilai sepihak tidak hanya mencederai tata kelola lembaga kemanusiaan, tetapi juga berdampak langsung pada beban finansial masyarakat kecil yang membutuhkan layanan kesehatan.

​Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Barat, Andi Irfan, mengungkapkan bahwa lembaganya menemukan sedikitnya dua kejanggalan serius dalam pengelolaan UTD PMI Polman. Pertama, tunjangan pegawai diduga dipotong selama hampir satu tahun dengan dalih biaya akreditasi.

Kebijakan ini dinilai tidak transparan, tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan merugikan hak-hak dasar para pekerja.

​Kedua, beban warga lokal kian bertambah akibat kenaikan tarif pelayanan darah dari Rp360.000 menjadi Rp490.000. Padahal, penyesuaian biaya tersebut diduga melanggar ketentuan yang berlaku lantaran tidak memenuhi persyaratan ketat yang ditetapkan PMI Pusat.

​Andi Irfan menjelaskan, Surat Edaran PMI Pusat memang membolehkan kenaikan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), namun dengan syarat mutlak.

Syarat tersebut meliputi kejelasan status tanah dan bangunan (SHM, hak pakai, atau hibah dari pemda), akreditasi gedung, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS, kepemilikan PBG/SLF, izin operasional yang masih berlaku, hingga penggunaan alat standar seperti Chemiluminescence Immunoassay (CLIA).

​”Surat edaran itu ada syaratnya, tidak bisa serta-merta naik. Kalau syarat-syaratnya tidak dipenuhi, termasuk kejelasan status tanah dan bangunan UTD, akreditasinya apa, NIB harus ada dari OSS, PBG/SLF ada, serta izin operasional UTD masih berlaku dan penggunaan alat-alat yang sesuai dengan aturan salah satunya alat CLIA, syarat-syarat inilah yang harus terpenuhi sebelum harga dari Rp360.000 ke Rp490.000 itu dinaikkan. Kalau syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka akan berpotensi pungli dan melanggar aturan,” tegas Andi Irfan di Polewali Mandar, Sabtu (4/10/2026).

​Bagi warga lokal, kenaikan tarif di tengah ketidakpastian administratif ini tentu memberatkan keluarga pasien yang sedang berjuang mendapatkan akses darah darurat di rumah sakit.

​Atas temuan tersebut, Aktivis Anti Korupsi Sulbar menyampaikan empat tuntutan mendesak:

​Mendesak Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian): Segera melakukan penyelidikan, penyidikan, serta memeriksa semua pihak terkait dalam pengelolaan anggaran UTD PMI Polman.

​Mendesak BPK RI Perwakilan Sulbar dan Inspektorat Kabupaten Polman: Melakukan audit menyeluruh dan investigatif terhadap keuangan UTD PMI Polman, termasuk memeriksa secara khusus aliran Dana Hibah APBD Tahun Anggaran 2025-2026.

​Mendesak DPRD Kabupaten Polewali Mandar: Menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi terkait untuk memanggil dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengurus PMI dan Kepala UTD PMI Polman guna membuka transparansi anggaran di hadapan publik.

​Mendesak Bupati Polewali Mandar: Segera mencopot Kepala UTD PMI Polman demi menjaga transparansi, profesionalitas, dan marwah lembaga kemanusiaan.

​”Kami tidak ingin lembaga kemanusiaan seperti PMI dicederai oleh praktik-praktik yang diduga koruptif. Pemotongan hak pegawai dan kenaikan tarif sepihak adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Kami minta ini diusut tuntas,” pungkasnya.

​Pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum serta menyiapkan langkah lanjutan berupa aksi unjuk rasa jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam waktu dekat. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x