AKARNEWS.ID, POLMAN – Personel Polres Polman mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Limboro Kabupaten Polman, Rabu (29/01/2025).
Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi menjelaskan terduga Pelaku masing-masing berinisial DP (16), RD (17), MH (13), dan PR (13) telah melakukan pencabulan terhadap korban Inisial N (14).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban MR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tinambung.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap anak korban Inisial N, terduga para pelaku diperoleh informasi bahwa persetubuhan korban awalnya terjadi pada bulan Desember 2024” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi Adi menjelaskan kejadian awal dilakukan di rumah KL tetangga korban oleh RD, DP dan PR, secara bergantian.
Kemudian, berselang beberapa hari kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 para pelaku melakukan persetubuhan dengan anak korban lagi baik dilakukan secara bersama sama.
Aksi bejat tersebut diperparah oleh pelaku yang sempat merekam aksi pencabulan itu.
“Para pelaku diamankan di dua tempat yg berbeda yakni di Dusun Tepo Desa Pangaparang dan di Kecamatan limboro” ungkap Budi Adi.
“Saat ini du pelaku RD dan DP dilakukan penahanan, sedangkan MH dan PT tidak dilakukan penahanan karena masih berumur 13 tahun sedangkan yang merekam/ menvideo inisial SA di tangani Unit Tipidter sat Reskrim” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D undang undang no 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus yang merugikan anak-anak.
“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan anak-anak di wilayah kami,” ujar Budi.
Dampak Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang keselamatan dan keamanan anak-anak.
Orang tua dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya kasus-kasus serupa. (*)
Tidak ada komentar