
POLMAN, akarnews.id — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) disorot tajam oleh Fraksi Partai Golkar.
Kebijakan penataan kota tersebut didesak agar tidak menjadi alat legitimasi penggusuran paksa yang merugikan warga lokal.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Golkar, Basir, dalam rapat Paripurna DPRD Polman dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), Selasa, (18/8/2026).
Basir menegaskan, bahwa aturan ini harus berfungsi sebagai landasan hukum yang menjamin hak masyarakat atas hunian yang layak, sehat, dan aman, alih-alih sekadar menjadi macan kertas di atas meja birokrasi.
Bagi warga lokal yang tinggal di kawasan sasaran, kehadiran regulasi ini berdampak langsung pada jaminan tempat tinggal dan kepastian mata pencaharian.
Fraksi Golkar mendorong Pemda Polman agar menginventarisasi kriteria kawasan kumuh secara transparan dengan melibatkan partisipasi warga tingkat RT/RW serta akademisi lokal guna menghindari konflik sosial dan kecemburuan antar-wilayah.
”Perda ini dipandang Fraksi Golkar bukan sekadar alat pembongkaran fisik, melainkan landasan hukum untuk menjamin hak warga atas hunian yang layak, sehat, dan aman. Kami mendorong penanganan kawasan kumuh secara konsisten dan manusiawi, menghindari penggusuran paksa yang justru berpotensi memicu timbulnya kawasan kumuh baru,” ujar Basir.
Dalam skema relokasi, Golkar mendesak agar aturan tersebut melarang keras penggusuran sepihak.
Pemda diwajibkan menyediakan skema ganti rugi yang adil serta memastikan lokasi hunian baru atau Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) berada dekat dengan akses mata pencaharian warga agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak lumpuh.
Selain aspek kemanusiaan, persoalan anggaran menjadi sorotan krusial berikutnya. Fraksi Golkar mempertanyakan komitmen konkret Pemda berupa persentase minimal alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya untuk membiayai peningkatan kualitas permukiman secara mandiri dan berkelanjutan.
”Peningkatan kualitas permukiman membutuhkan anggaran yang besar. Fraksi kami menolak keras jika penanganan kumuh hanya bergantung pada Dana Alokasi Khusus dari Pusat atau program CSR swasta yang tidak pasti keberlanjutannya,” urai Basir.
Sebagai langkah pencegahan timbulnya kawasan kumuh baru, Golkar juga menyoroti ulah pengembang nakal yang kerap lari dari tanggung jawab tanpa menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Mereka mendesak adanya mekanisme sanksi tegas bagi pengembang yang melanggar perizinan bangunan atau menelantarkan fasilitas umum, agar beban perbaikan lingkungan tidak serta-merta dilimpahkan kepada pemerintah dan masyarakat.
Melalui Ranperda ini, Fraksi Golkar berharap penataan kota dapat bersinergi secara disiplin dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memprioritaskan infrastruktur dasar seperti drainase dan sanitasi, serta mengintegrasikannya dengan pemberdayaan ekonomi warga lokal. (*)


Tidak ada komentar