AKARNEWS.ID, POLMAN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengumumkan dan menetapkan tiga unsur Pimpinan Dewan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar masa jabatan 2024-2029, Jumat, (4/10/2024).
Tiga unsur pimpinan ditetapkan melalui surat keputusan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Polman Nomor 7 Tahun 2024.
Diputuskan, Fahry Fadly sebagai Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar Masa Jabatan 2024-2029 dari Partai Golongan Karya, Imam Singkarru sebagai Wakil Ketua I, dari Partai Nasional Demokrat, dan H. Amiruddin Sebagai Wakil Ketua II dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Paripurna ini dipimpin Ketua sementara Muh Yusuf Tato didampingi perwakilan Fraksi Nasdem, Imam Singkarru. Dalam paripurna ini ketua sementara DPRD Polman membacakan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menetapkan Fahry Fadly sebagai Ketua DPRD Polewali Mandar.
Penetapan Fahry Fadly ini berdasarkan surat keputusan DPP Partai Golkar Nomor B 170/DPP/GOLKAR/IX/2024. Serta surat DPD Partai Golkar Polman nomor 33/DPD-GOLKAR/PM/X/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 tentang penunjukan pimpinan DPRD Polman defenitif.
Muhammad Yusuf Tato yang juga politisi Partai Golkar mengungkapkan penetapan Fahry Fadli sebagai ketua DPRD Polman dari Partai Golkar sebelumnya melalui proses pengusulan dari DPD ke DPP Golkar.
Dikatakan, tiga nama diusulkan ke DPP Partai Golkar untuk ditetapkan sebagai ketua DPRD Kabupaten Polman. Tiga nama tersebut yakni, Fahry Fadli, Muhammad Yusuf Tato dan Fatahuddin.
“Prosesnya itu pengusulan ke DPP. Jadi ada tiga nama yang diusulkan ke DPP Golkar. Kemudian DPP yang menetapkan diantara tiga itu” ungkapnya saat ditemui usai rapat paripurna.
Yusuf Tato juga membeberkan, kriteria calon pimpinan DPRD dari Partai Golkar diantaranya pernah menjabat sebagai anggota DPRD dan memiliki perolehan suara terbanyak.
Dua kriteria calon ketua DPRD tersebut diabaikan Partai Golkar. Namun, Yusuf Tato mengatakan akan patuh dan taat terhadap keputusan partai.
“Memang ada itu salah satu kriteria, tapi kita ini tetap taat dan patuh terhadap keputusan partai. Kriteria itu terbantahkan ketika ada keputusan partai. Karena kita ini petugas partai jadi tegak lurus keputusan partai” terangnya.
Untuk diketahui, sebanyak 21 dari 40 anggota dewan terpilih yang hadir saat rapat paripurna.
Nantinya, DPRD Kab Polman melalui Bupati menyampaikan nama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana Diktum Kesatu kepada Gubernur Sulawesi Barat sebagai wakil pemerintah pusat untuk diresmikan pengangkatannya. (*)
Tidak ada komentar