Lalai Setor Sisa Anggaran, Pengelolaan Keuangan Disrumkintan Polman Disorot BPK karena Langgar Permendagri

Avatar photo
Kamaruddin Kay
7 Sep 2026 14:42
2 menit membaca

Polman, akarnews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menemukan pelanggaran aturan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan,(Disrumkintan) Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Temuan ini menyoroti keterlambatan penyetoran serta tidak tertibnya pertanggungjawaban sisa anggaran kantor senilai puluhan juta rupiah yang dinilai menabrak ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

​Berdasarkan hasil audit pemeriksaan kas terhadap realisasi anggaran, tercatat ada sisa uang persediaan di tangan pemegang kas (bendahara pengeluaran) sebesar Rp86.282.960 yang mangkrak dan tidak kunjung disetor hingga batas tahun anggaran berakhir pada 31 Desember.

​Uang sisa kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 tersebut seharusnya langsung dikembalikan tepat waktu.

Namun, akibat kelalaian Bendahara Pengeluaran Dinas Tarkim Polman, Alim Bahri dalam menguasai dan mengelola dana di bawah kewenangannya, sisa kas ini sempat menggantung dan terpaksa dicatat ulang ke dalam kategori aset lain-lain oleh tim auditor.

Berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2020, pengelola keuangan harus mempertanggungjawabkan sisa kas maksimal tanggal 10 bulan berikutnya atau tanggal 10 bulan januari 2026.

​Praktik lambat setor ini dinilai jelas-jelas mencederai dan melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam regulasi tersebut, diatur secara ketat mengenai kewajiban dan batasan wewenang pemegang kas dalam menerima, menyimpan, serta mempertanggungjawabkan dana operasional kantor secara tertib dan akuntabel.

Keterlambatan penyetoran ini mencerminkan lemahnya kedisiplinan birokrasi dalam mengamankan keuangan negara.

​Meski pada akhirnya sisa dana Rp86,2 juta tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah oleh yang bersangkutan pada 11 Mei 2026, faktanya penyetoran tersebut telah membentang terlambat hingga lima bulan dari batas akhir tahun anggaran.

Keterlambatan berbulan-bulan ini secara sah tetap menjadi temuan pelanggaran atas ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x