Pria di Mamuju Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Guru Pesantren

AKARNEWS.ID, MAMUJU – Seorang pria berinisial SR (27) ditetapkan tersangka oleh Satuan Reskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat usai melakukan penganiayaan terhadap seorang guru pondok pesantren (ponpes) At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju bernama Taufiqul Hidayat.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / I / 2025 /SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 16 Januari 2025, Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan gelar perkara telah ditetapkan perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Dan ditetapkan juga Inisial SR (27) sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban Taufiqul Hidayat seorang guru pembina santri di Ponpes At-Tanwir” Kata Reza, Senin, (27/1/2025).

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka SR mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara meninju pada bagian wajah korban.

Diketahui dari hasil visum korban mengalami luka lebam pada bagian wajah korban akibat penganiayaan tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.

“Terhitung mulai hari ini, tersangka SR kami amankan dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju”. Tutup Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp M.Reza Pranata (*)

Pos terkait