
MAMUJU TENGAH, akarnews.id — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menetapkan Desa Palongaan, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), sebagai desa sasaran binaan Sadar HAM.
Penunjukan langsung oleh Bupati Mamuju Tengah ini bertujuan menjadikan Desa Palongaan sebagai pelopor bagi desa-desa lain dalam pemenuhan hak dasar serta pencegahan potensi konflik di tengah masyarakat.
Langkah awal program prioritas nasional tersebut ditandai lewat kegiatan Identifikasi Pemenuhan Hak Dasar dan Mitigasi Risiko Konflik/Pelanggaran HAM yang dipusatkan di Balai Desa Palongaan, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Kepala Sekolah, kelompok perempuan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Kepala Bidang IDP saat membuka kegiatan secara resmi menjelaskan bahwa program Sadar HAM memiliki lima tujuan utama, yakni penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).
Untuk mencapai target tersebut, tim mendasarkan prosesnya pada 41 indikator capaian keterpenuhan hak dasar yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
”Desa Palongaan ditunjuk langsung oleh Bupati Mamuju Tengah untuk menjadi sasaran Desa Binaan Sadar HAM yang digagas oleh Kementerian HAM RI. Salah satu harapannya, desa yang ditunjuk ini akan menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk melaksanakan program pemenuhan HAM bagi warga masyarakat desa,” ujar Kabid IDP.
Ia menambahkan, kehadiran Penggerak HAM sebagai perpanjangan tangan kementerian bertugas menyisir berbagai persoalan hak dasar yang belum terpenuhi. Data yang dihimpun nantinya akan langsung diteruskan kepada instansi pemerintah selaku penanggung jawab tugas negara agar segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Desa Palongaan menyampaikan apresiasi atas penunjukan desanya. Ia menilai kehadiran program ini sangat membantu warga, terutama dalam menyelesaikan persoalan krusial di tingkat tapak seperti penanganan anak putus sekolah yang kini telah kembali mengenyam pendidikan.
Meski demikian, Kepala Desa Palongaan juga membeberkan sejumlah tantangan mendesak yang dihadapi warganya, khususnya terkait sengketa batas lahan serta karut-marut data kesejahteraan sosial akibat kendala sinkronisasi status desil warga.
Melalui program pembinaan ini, ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan pendampingan nyata.
”Salah satu potensi konflik di Desa Palongaan adalah persoalan sengketa lahan atau batas lahan warga. Oleh karena itu, kami meminta pendampingan dari Kementerian HAM,” ungkap Kepala Desa Palongaan.
Seluruh rangkaian kegiatan identifikasi pemenuhan hak dasar dan mitigasi risiko konflik di Desa Palongaan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga tuntas.


Tidak ada komentar