
POLMAN, AKARNEWS.ID – Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YKPM) atas dukungan Kedutaan Besar Swiss untuk Timor Leste dan Indonesia menggelar pelatihan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi pengelola Pos Pengaduan Perempuan dan Anak Berbasis Komunitas.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, dimulai pada Selasa (23/6/2026), melibatkan 20 orang pengurus inti dari dua desa, yakni Desa Lampoko di Kecamatan Campalagian dan Desa Batulaya di Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Koordinator Program YKPM, Fadiah Mahmud, menjelaskan bahwa penyusunan SOP ini dilakukan secara partisipatif bersama tim fasilitator.
Tujuannya adalah agar pengelola pos pengaduan memiliki pedoman dan dasar aturan yang jelas dan baku saat memberikan layanan serta menangani aduan kasus dari masyarakat.
”Kegiatan ini difasilitasi oleh tim yang telah berpengalaman dalam membangun dan mempelopori pembentukan pos pengaduan Sekolah Perempuan, yang dirintis oleh program Inklusi YKPM bekerja sama dengan Institute Kapal Perempuan atas dukungan DFAT Australia,” jelas Fadiah.
Demi memperkuat jejaring, panitia mengusung konsep pertukaran lokasi pelatihan. Hari pertama dilaksanakan terpusat di Aula Kantor Desa Lampoko, sementara hari kedua dilanjutkan di Desa Batulaya.
Model silang ini sengaja diterapkan untuk membangun solidaritas sekaligus menjadi ajang pertukaran pengalaman dalam menangani aduan antar pengelola pos di kedua desa.
Selama proses pelatihan, antusiasme peserta terlihat sangat tinggi. Hal ini dikarenakan setiap pengalaman riil yang mereka hadapi di lapangan dalam menangani kasus dapat langsung diakomodasi dan dituangkan ke dalam naskah SOP yang mereka buat sendiri.
Salah satu materi yang paling memantik diskusi hangat adalah sesi pemetaan analisis kelembagaan di desa. Pada sesi ini, peserta diajak untuk mengidentifikasi siapa saja tokoh atau lembaga yang paling memiliki pengaruh dalam penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah mereka.
Menurut para peserta, pemetaan ini sangat krusial karena tokoh masyarakat dan kelembagaan desa inilah yang nantinya akan menjadi sumber daya kekuatan utama bagi pos pengaduan dalam mengadvokasi dan menyelesaikan kasus-kasus di tingkat komunitas.


Tidak ada komentar