Gubernur SDK Tegaskan Kursi Wagub Sulbar Segera Diisi, Syaratnya Tujuh Parpol Pengusung Wajib Kompak

Avatar photo
Kamaruddin Kay
14 Sep 2026 17:56
3 menit membaca

MAMUJU, akarnews.id — Roda pemerintahan di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diharapkan segera berjalan lebih optimal. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), mendesak tujuh partai politik pengusung agar segera duduk bersama dan mencapai kata sepakat terhadap dua nama calon pengganti antarwaktu (PAW) Wakil Gubernur Sulbar untuk mengisi posisi yang ditinggalkan almarhum Salim S. Mengga.

​Bagi warga lokal, kekosongan kursi orang nomor dua di Sulbar ini bukan sekadar urusan birokrasi di atas kertas. Pemerintah daerah yang hanya dikomandoi seorang diri dikhawatirkan membuat pelayanan publik dan pembangunan di enam kabupaten di Sulbar menjadi kurang maksimal.

Gubernur SDK sendiri mengakui bahwa memimpin wilayah seluas ini seorang diri terasa begitu berat dan butuh segera ‘disokong’ oleh seorang wakil.

​”Sesungguhnya saya ingin mengisi jabatan Wakil Gubernur ini, karena saya merasa kalau saya sendiri terlalu berat memimpin enam kabupaten. Kita ingin mengisi segera,” kata Suhardi Duka saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Senin, 14 September 2026.

​Aturan Main: Harus Bulat Tujuh Partai

​Langkah cepat langsung diambil SDK dengan berkonsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri untuk meluruskan berbagai wacana liar di tengah masyarakat.

Berdasarkan aturan Undang-Undang, proses pengisian kursi wakil gubernur yang lowong akibat meninggal dunia harus melalui usulan dua nama dari partai politik pengusung.

​Namun, ada syarat mutlak yang ditekankan oleh mantan Bupati Mamuju dua periode itu. Tujuh partai pengusung pasangan SDK-JSM pada Pilgub 2024—yakni Partai Demokrat, Nasdem, PKS, PSI, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat—harus sepakat secara bulat.

​”Jadi tujuh-tujuhnya harus sepakat bulat baru bisa mengusulkan kepada gubernur dan akan gubernur tindak lanjuti ke DPRD untuk dilakukan proses pemilihan dalam rapat paripurna,” tegas SDK.

​Ia mewanti-wanti bahwa dukungan dari sebagian partai saja tidak akan sah. Jika ada usulan yang hanya membawa satu nama, tiga nama, atau belum mengantongi kesepakatan utuh dari ketujuh partai, dokumen tersebut otomatis akan dikembalikan. Begitu berkas yang sah dan lengkap diterima pihak gubernur, proses di tingkat eksekutif diklaim tidak akan bertele-tele dan langsung dikirim ke DPRD dalam waktu satu hingga dua hari saja.

​Pertimbangan Geopolitik dan Keseimbangan Wilayah

​Selain urusan administrasi partai, Gubernur SDK turut menitipkan pertimbangan etika politik dan geopolitik lokal demi menjaga harmoni di tengah masyarakat. Ia menyarankan agar dua nama calon yang diajukan nantinya berasal dari wilayah Polewali Mandar (Polman).

​Pertimbangan ini diambil untuk menjaga keseimbangan keterwakilan wilayah dan etika politik daerah, mengingat almarhum Salim S. Mengga sebelumnya berasal dari basis tersebut.

Dengan begitu, siapapun nantinya yang terpilih melalui sidang paripurna di DPRD, representasi wilayah tetap terjaga dengan baik.

​”Sebaiknya dua-dua dari Polman. Dengan demikian, siapapun yang terpilih di DPRD tetap dari Polman,” ujar SDK. “Kalau satu dari Mamuju, satu dari Polman, jangan sampai yang terpilih Mamuju. Itu kan tidak mencerminkan geopolitik yang baik. Walaupun sesungguhnya politik itu tidak seperti itu, tapi etika (politik) yang kita bangun.”

​Saat ini, bola panas berada di tangan para pimpinan partai pengusung. Gubernur berharap komunikasi dan lobi tingkat tinggi antarpimpinan parpol segera mencairkan kebuntuan agar kursi wakil gubernur lekas terisi demi kepentingan pelayanan masyarakat luas di Sulbar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x