Kondisi mobil dan rumah usai terbakar di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman.POLMAN, AKARNEWS.ID – Aktivitas ilegal pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi membawa petaka bagi warga sekitar. Sebuah mobil Toyota Kijang dengan tangki bahan bakar modifikasi terbakar hebat di permukiman Desa Sarampu, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), pada Sabtu (18/7/2026) pukul 01.45 WITA.
Besarnya kobaran api turut menghanguskan bagian depan dua rumah warga di dekat lokasi kejadian.
Meski tidak ada korban jiwa, kerugian akibat musibah ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Kebakaran ini diduga kuat bermula saat pelaku sedang memindahkan BBM bersubsidi dari dalam mobil ke wadah lain, usai melakukan pengisian di SPBU Sarampu pada larut malam.
Tiba-tiba, muncul percikan api dari mobil tersebut. Karena tangki modifikasi itu memuat BBM dalam jumlah yang sangat besar, api dengan cepat menyambar dan menciptakan kobaran besar serta asap hitam pekat yang membuat warga sekitar panik.
Kepala Pemadam Kebakaran Polman, Imran, menyebutkan pihaknya langsung menerjunkan tiga mobil pemadam dan 12 petugas setelah menerima laporan warga. Namun, tumpahan bahan bakar yang sangat banyak dari tangki rakitan tersebut membuat petugas kesulitan menjinakkan api.
”Kami sempat terkendala oleh banyaknya BBM di lokasi yang berasal dari mobil Kijang tangki modifikasi itu. Kami harus bekerja ekstra hati-hati untuk mencegah ledakan yang bisa membahayakan keselamatan warga dan petugas,” kata Imran, Sabtu (18/7/2026).
Setelah berjuang selama hampir satu jam menggunakan teknik pemadaman khusus bahan kimia mudah terbakar, petugas akhirnya berhasil memadamkan api dan mencegahnya melahap seluruh bangunan rumah.
Saat ini, kepolisian setempat tengah memburu sopir mobil yang tidak berada di lokasi dan menyelidiki jenis BBM yang ditimbun.
Insiden ini kembali menyoroti praktik nakal SPBU Sarampu yang membiarkan pengisian BBM oleh para pelangsir pada jam tidur warga. Saat jurnalis Akarnews.id berupaya mengonfirmasi kejadian ini, manajemen SPBU Sarampu memilih bungkam. Pesan singkat maupun telepon tidak dijawab, dan manajer SPBU tidak ada di tempat saat didatangi.
Aktivitas penimbunan dengan modus “pagi tidur, malam begadang” ini sangat merugikan warga dan nelayan lokal karena kerap membuat stok BBM habis di pagi hari.
Bulan lalu, tepatnya pada 18 hingga 24 Juni 2026, PT Pertamina Patra Niaga sebenarnya sudah memberikan sanksi penutupan sementara kepada SPBU Sarampu.
Sanksi itu diberikan setelah investigasi Serikat Nelayan Indonesia (SNI) membuktikan SPBU tersebut rutin melayani mobil-mobil bertangki siluman pada pukul 23.00 hingga 02.00 WITA. Sayangnya, sanksi tersebut tampaknya belum memberikan efek jera.


Tidak ada komentar