

AKARNEWS.ID, POLMAN – Situasi sempat memanas terjadi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) hari ini.
Sebanyak 144 desa yang bernaung di bawah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Polman secara serentak dan tegas menyatakan penolakan total terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Penolakan keras ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung panas pada Jumat, 5 Desember 2025.
Akibat polemik aturan ini, pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua ratusan desa mendadak terhenti, membuat proyek-proyek pembangunan fisik di ujung tahun terancam mangkrak.
Aturan Baru, Proyek Mandek
PMK 81/2025, yang mengatur alokasi, penggunaan, dan penyaluran DD, dinilai para kepala desa sebagai “aturan tanpa hati” yang sama sekali tidak berpihak pada kebutuhan riil desa dan justru menciptakan jebakan administratif.
Ketua Apdesi Polman, Hadir Jalil, tanpa tedeng aling-aling menyebut biang keladi penolakan ini adalah karena Pemerintah Pusat lalai dan tidak pernah melakukan sosialisasi yang jelas mengenai aturan baru tersebut.
“Alasan utama penolakan muncul karena tidak adanya sosialisasi dari pemerintah pusat terkait perubahan aturan tersebut. Kami tidak memperoleh penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai teknis pelaksanaannya,” tegas Hadir.
Dampaknya terasa pahit: Dana Desa tahap dua mandek, dan pembangunan fisik di desa-desa pun terhenti total menjelang pergantian tahun. Padahal, dana ini sangat krusial untuk menyelesaikan infrastruktur yang telah direncanakan.
Dalam RDP yang dihadiri oleh Pimpinan Bank Sulselbar, Asisten I Pemkab Polman, dan jajaran teknis lainnya, Hadir Jalil mengungkap fakta yang kian memanaskan suasana.
Terdapat 27 desa yang secara administrasi telah memenuhi semua persyaratan pencairan tahap dua. Bahkan, sejumlah desa telah mengajukan permohonan dana sejak Juli 2025, jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan (17 September 2025).
“Ada desa yang mengajukan sejak Juli, tetapi hingga hari ini, tetap tidak cair,” ungkap Hadir.
RDP Membara: Kepala BPKAD Dituding “Nonsense”
Puncak ketegangan terjadi ketika Kepala Badan Keuangan Pemkab Polman memberikan penjelasan. Penjelasan tersebut, menurut ratusan kepala desa, dianggap tidak relevan dan melenceng dari pokok regulasi PMK 81/2025.
Para kepala desa merasa penjelasan tersebut tidak memberikan jawaban konkret terhadap masalah yang mereka hadapi, terutama terkait pencairan Dana Desa tahap tiga yang juga ikut-ikutan tidak bisa direalisasikan. Kekecewaan memuncak, dan ruang RDP pun sempat memanas.
Aksi Damai ‘Serbu’ Jakarta: Mendesak PMK 81 Dicabut
Merasa tak mendapat solusi tuntas di tingkat daerah, Apdesi Polman langsung tancap gas. Mereka menyiapkan langkah advokasi dan akan berangkat ke Jakarta.
Sebanyak 30 kepala desa disiapkan untuk bertolak ke Ibukota, meski baru 10 nama yang terdata pasti. Keberangkatan ini bukan untuk aksi anarkis, melainkan untuk membawa pesan penolakan yang damai namun tegas.
“Kami ke Jakarta bukan untuk aksi penolakan yang bersifat keras, tetapi untuk aksi damai mendesak pemerintah mencabut PMK 81 Tahun 2025,” pungkas Hadir Jalil.


Tidak ada komentar