Modus Ajak Nginap di Kantor, Pria di Mamuju Dibekuk Polisi Usai Lakukan Pemerkosaan

Avatar photo
Kamaruddin Kay
22 Nov 2025 22:35
2 menit membaca

AKARNEWS.ID, MAMUJU – Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial AS (25) terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan di salah satu kantor dinas di Kabupaten Mamuju, Sabtu, (22/11/2025).

Dikonfirmasi Kasi Humas Ipda Herman Basir membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, telah diamankan pria berinisial AS (25). Penangkapan terhadap AS dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dengan Nomor: LP/B/392/XI/2025/SPKT Resta Mamuju, yang diajukan oleh pelapor berinisial MW (24)” Ujar Ipda Herman.

Menurut keterangan korban dalam laporannya, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku menawarkan korban untuk beristirahat dan menginap di ruang salah satu kantor dinas di Mamuju.

Korban menyampaikan bahwa sebelum menyetujui ajakan tersebut, ia berulang kali menegaskan keberatan apabila dirinya diperlakukan tidak pantas. Pelaku disebut berjanji tidak akan berlaku kurang ajar.

Namun setibanya di salah satu ruangan kantor tersebut, pelaku diduga memaksa korban dan bahkan mengancam akan membunuhnya apabila tidak menuruti kemauannya.

“Korban mengaku sempat melakukan perlawanan, namun pelaku akhirnya berhasil melakukan tindakan pemerkosaan sebagaimana yang dilaporkan. Jelas Ipda Herman

Kini terduga pelaku AS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan terhadap pelaku tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Polresta Mamuju menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Selain itu, penyidik memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x