Polresta Mamuju Ringkus Residivis Curanmor Cilik Berusia 12 Tahun

Avatar photo
Kamaruddin Kay
13 Jan 2026 14:20
2 menit membaca

AKARNEWS.ID, MAMUJU – Tim Resmob Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga.

Seorang pelaku berinisial MFR berhasil diamankan setelah melancarkan aksinya di Jalan R.E. Martadinata, Kabupaten Mamuju, pada Jumat (2/1/2026).

​Kapolresta Mamuju melalui Kasi Humas Iptu Herman Basir mengonfirmasi bahwa penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2026/SPKT/RESTA MAMUJU yang dilayangkan oleh korban bernama Ratnawati.

​”Benar, petugas telah mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Bunga Anni. Pelaku berinisial MFR,” ujar Iptu Herman Basir saat memberikan keterangan resmi, Selasa, (13/1/2026).

​Fakta mengejutkan terungkap dalam penangkapan ini. Pelaku MFR ternyata masih tergolong anak di bawah umur, yakni berusia 12 tahun. Meski usianya masih sangat muda, MFR diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus hukum serupa sebelumnya.

​Aksi pencurian ini terjadi dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi bermula saat pelaku memantau situasi di sekitar Toko Bunga milik korban.

​Melihat sepeda motor Yamaha Mio Soul GT terparkir tanpa pengawasan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Korban yang menyadari motornya hilang segera melapor ke Mapolresta Mamuju.

​Dalam operasi pengungkapan tersebut, Tim Resmob turut menyita barang bukti berupa ​1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT.

​Saat ini, MFR telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat statusnya yang masih di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dengan mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak.

​Menyikapi kejadian ini, Polresta Mamuju mengimbau warga agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan.

“Kami meminta masyarakat tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tanpa pengawasan dan pastikan terkunci ganda guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” tutup Iptu Herman.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x