

AKARNEWS.ID, JAKARTA – Tim Advokasi Keadilan Kewenangan Daerah (Tim Kaweda) hari ini secara resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 14 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Senin, (2/6/2025).
Salah satu pemohon, Rizal Zulkanain mengatakan Permohonan ini dilatarbelakangi oleh keprihatinannya terhadap ketimpangan kewenangan dalam pengelolaan sektor energi, migas, dan pertambangan di Indonesia.
“Permohonan ini lahir dari keprihatinan yang mendalam terhadap realitas ketimpangan kewenangan dalam pengelolaan sektor energi, migas, dan pertambangan di Indonesia” Ucapnya.
Menurutnya, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral hanya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Sementara itu, Pasal 14 ayat (3) menyatakan bahwa urusan pemerintahan sub-bidang minyak dan gas bumi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Lebih lanjut kata dia, keberadaan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemda telah menghilangkan peran pemerintah kabupaten/kota dalam mengurus urusan pemerintahan di bidang energi, migas, dan pertambangan.
Pengaturan ini dinilai bertentangan dengan prinsip otonomi daerah dan pembagian urusan pemerintahan yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 A ayat (2) Konstitusi.
“Keberadaan pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemda telah menghalangi pemerintah daerah kab/kota untuk mengurus urusan konkuren tersebut, khususnya bidang energi, migas, dan pertambangan”. Tambahnya
Tim Kaweda juga menyoroti bahwa UU Pemerintahan Daerah ini seharusnya mengatur pembagian urusan pemerintahan dalam tiga bentuk, yaitu absolut, konkuren, dan pilihan.
“Kewenangan terkait urusan energi, migas, dan pertambangan termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren yang seharusnya dapat dipilih oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya” katanya.
Melalui permohonan ini, Tim Kaweda berharap Mahkamah Konstitusi dapat menjamin kepastian hukum atas hak konstitusional pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memilih urusan pemerintahan sub-bidang energi, migas, dan pertambangan.
Mereka memohon agar Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (4) dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembagian urusan pemerintahan bidang energi, migas, dan pertambangan dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Para pemohon juga meyakini bahwa reformasi sektor energi dan sumber daya mineral tidak akan tuntas jika pemerintah kabupaten/kota terus dikesampingkan dari proses perumusan kebijakan, pengelolaan, dan pengawasan.
Menurutnya, desentralisasi bukan hanya pembagian urusan, tetapi juga komitmen konstitusional untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial.
“Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal proses ini, karena ini bukan hanya soal norma, tetapi juga soal kesejahteraan rakyat, kedaulatan daerah, dan masa depan keadilan energi nasional” Tutupnya. (*)


Tidak ada komentar