

POLMAN, AKARNEWS.ID – Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Polewali Mandar secara resmi telah menetapkan dan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada hari Minggu, 10 Mei 2026.
Pengumuman dengan Nomor: B-228.a/PANSEL-JPT/V/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi, Dr. Muhammad Idris.
Tercatat sebanyak 46 orang telah mendaftar untuk memperebutkan berbagai posisi strategis dalam Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tahun ini.
Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan dokumen, panitia menetapkan bahwa 35 orang pendaftar dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap selanjutnya. Sementara itu, 11 peserta lainnya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Bagi 35 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, diwajibkan untuk mengikuti rangkaian tahapan seleksi lanjutan. Seluruh kegiatan seleksi lanjutan ini akan dipusatkan di Balai Layanan Pemetaan Kompetensi Makassar, Pusat Pembelajaran dan Strategi Talenta ASN Nasional LAN Makassar.
Berikut adalah rincian jadwal tahapan tersebut:
Asesmen kompetensi dilaksanakan pada hari Senin hingga Selasa, 18-19 Mei 2026, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Penulisan Makalah: Berlangsung pada hari Rabu, 20 Mei 2026, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Uji Gagasan Tertulis (Presentasi dan Wawancara): Digelar selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu, 21-23 Mei 2026, dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Panitia seleksi juga mengingatkan beberapa aturan tegas yang harus dipatuhi oleh para peserta yang lolos. Peserta yang tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal akan secara otomatis dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, panitia menetapkan aturan tata tertib selama proses seleksi berlangsung, antara lain:
Peserta diwajibkan untuk mengenakan pakaian batik atau tenun lokal.
Peserta harus sudah hadir di lokasi ujian minimal 30 menit sebelum pelaksanaan seleksi dimulai.
Pihak panitia menegaskan bahwa seluruh ketentuan dan hasil keputusan dalam pengumuman tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


Tidak ada komentar